oleh

Polres Pasuruan Menetapkan 4 Tersangka Bom Bondet Pasuruan

PATRAINDONESIA.COM (Pasuruan Jatim) – Setelah melewati serangkaian penyelidikan tim kepolisian Polres Pasuruan menetapkan 4 orang tersangka , terkait ledakan keras yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu lalu (11/9/2021).

Tersangka dalam kasus ledakan bondet yang menyebabkan dua orang tewas dan empat luka antara lain ; Ghofar (40) dan ayahnya, Mat Shodiq (60) keduanya tewas dalam ledakan, IF istri Ghofar dan AR tetangga Ghofar.

“IF dan AR menjadi tersangka karena turut dalam membantu pembuatan bom ikan (bondet) yang menyebabkan dua orang tewas dan empat luka. Serta dua rumah hancur, 20 rumah dan satu musala rusak parah,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat rilis di Mapolres, Rabu (15/8/2021).

“Penegakan hukum akan kami lakukan. Dua orang yang meninggal kami tetapkan sebagai tersangka. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambah Kapolres Arman.

Menurut warga, ledakan bondet tersebut terdengar hingga radius 5 kilometer. Saat itu warga pada berhamburan keluar rumah karena menyangka ada tsunami. Sehingga sebagian warga mengumandangkan azan.

Setelah ledakan, kondisi daerah sekitar nampak gelap karena debu dari dua rumah yang hancur. (teguh/red/PI)

Loading