PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sengketa lahan antara PT. Heroes Green Energy dengan 78 KK warga Desa Plantau, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 6 Tahun dimediasi oleh Polres Barito Timur, Kamis 12 September 2024 diaula Mapolres setempat.
Mediasi dipimpin oleh Kapolres Barito Timur AKBP. Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim, AKP. Adhy Heriyanto yang diwakili Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda. Sulkhan Sururi.
Dari pantauan media Patraindonesia.com mediasi berjalan sangat alot sehingga pimpinan mediasi Ipda. Sulkhan Sururi sempat dua kali skors untuk mendapatkan kesepakatan skors pertama yang rencananya 30 menit menjadi 2 jam, skors kedua sekitar 30 menit.
Turut hadir dalam mediasi ini Camat Pematang Karau, Kepala Desa Plantau, H. M. Irwandi selaku kuasa dari 78 KK warga Plantau, 78 KK yang bersengketa dan Mardiana selaku pendamping dari Masyarakat Adat serta manajemen PT. HGE.
Alotnya mediasi yang sempat diskors karena antara PT. HGE dan kelompok 78 KK belum ada kesepahaman dan kesepakatan sehingga waktu mediasi dimulai pukul 08.00 baru rampung sekitar pukul : 18.00 wib.
Untuk diketahui awal sengketa dari tahun 2019 ini terkait lahan seluas 165, 13 hektar yang sudah dibebaskan oleh PT. HGE.
Dari hasil mediasi pihak 78 KK mendapatkan 33,02 hektar Plasma dari luas lahan yang dibebaskan 165, 13 hektar.
Usai mediasi Ipda. Sulkhan Susuri menyampaikan terima kasih kepada kelompok 78 KK, Pemdes Plantau, manajemen PT. HGE yang telah merampungkan persengketaan dengan musyawarah dan mupakat, dan meminta maaf jika dalam proses mediasi ada salah khilap dan tidak berkenan.
” Saya atas nama Kapolres Barito Timur, Kasat Reskrim minta maaf jika dalam mediasi tadi ada yang tidak berkenan, dan terima kasih pula kepada kelompok 78 KK warga Plantau, Pemdes Plantau, manajemen perusahaan PT. HGE dan Camat Pematang Karau yang telah menyelesaikan perselisihan ini dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan ” terang Sulkhan sekaligus menutup acara mediasi.(Mardianto / Red / Pi)