oleh

Polres Barito Utara Musnahkan 134,34 Gram Shabu

-Tak Berkategori-6 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Wakil Kepala (Waka) Polres Barito Utara , Kompol Roni Wijaya. S.I.K. memimpin secara langsung, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 134,34 gram, dari 145 paket, dan dari 13 Laporan Polisi (LP) .

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polres Barito Utara, Jln Ais Nasution, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara, Senin (26/06/2023)

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan serta ikut dalam pemusnahkan, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Barito Utara, (Sugianto Panala Putra, SH) Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, dan tokoh Masyarakat / Demang Kepala Adat.

Pemusnahan barang bukti Narkotika, periode bulan Pebruari 2023 s/d bulan Juni 2023 dilakukan atas dasar Surat Ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Surat Perintah Kapolres Barito Utara, nomor Sprin/595/VI/HUK.6.5/2023, tanggal 22 Juni 2023, tentang pemusnahan Barang Bukti Narkotika Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sudah termasuk hasil Operasi Antik Telabang 2023, yang dilakukan selama satu bulan.
(Didimtw/Red/PI)

Loading