PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Para pengemudi ojek online (ojol) resah. Karena kembali harus menelan pil pahit. Bahkan, pil pahit itu ditelan secara tidak fair.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif ojol baru. Padahal formula atau rumusan tarif baru tersebut sudah selesai dibuat dan sudah ditetapkan mulai pemberlakuannya.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus dan seharusnya mulai diberlakukan 10 hari kemudian. Yaitu tanggal 14 Agustus 2022.
Tetapi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu ditunda pemberlakuannya.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Hendro Sugiatno menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Dengan berbagai alasan, Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuannya.
Salah satu alasannya, bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan. Itu berarti akan berlaku pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Menanggapi hal ini, YS Widada selaku Pembina pada Paguyuban Transportasi Indonesia Sejahtera (Patra Indonesia), sangat menyayangkan.
“Keputusan ini menunjukkan Pemerintah kembali tidak memiliki empati kepada kaum ojol yang hidupnya sudah berada di bawah garis marginal,” kata Widada kepada patraindonesia.com.
Menunda pemberlakuan KM KM Nomor KP 564 Tahun 2022 hingga 25 hari kemudian, itu terlalu jauh. “Toleransi terlalu longgar memberi kelonggaran kepada aplikator, atau mberi waktu untuk sosialisasi kepada para stake holder itu tidaklah fair, ” lanjut Widada.
“Kami berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingkar janji dengan keputusan sebelumnya dan segera memberlakukan peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Widada.
(Asen/Red/PI)