Pencuri Dua Unit Accu Di Dinas PUPR Barsel Berhasil Diringkus Polisi

Patra News122 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Pencuri dua Unit Accu di Kantor UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan yang dibantu oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Barsel.

Diketahui, pelaku pencurian itu berinisial TS (37 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel. Tersangka diketahui seorang residivis yang telah dua kali melakukan tindak kejahatan. Kejahatan untuk ke tiga kali ini, pelaku melakukan tindak pidana pencurian accu di Dinas PUPR Barsel.

Kejadian bermula berdasarkan adanya laporan kehilangan oleh Dinas PUPR Barsel di aplikasi inovasi centang biru Kapolres Barsel. Berdasarkan laporan tersebut, dengan sigap Satreskrim Polsek Dusun Selatan yang dibantu Buser Satreskrim Polres Barsel melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, pihak polisi berhasil mengetahui ciri-ciri diduga pelaku dari rekaman CCTV yang ada di Dinas PUPR Barsel yang dibantu oleh keterangan empat orang saksi di TKP, Selasa, (05/07/2022) di Buntok.

Pada Kamis (07/07/2022), di Jalan Pelita Raya, Kota Buntok, diduga pelaku inisial TS (37 Tahun) berhasil disergap polisi saat sedang membawa dua unit accu di dalam karung dengan maksud diduga mau menjual hasil curian itu kepada pembeli barang bekas.

Saat penyergapan, diduga pelaku tidak sempat menjual accu hasil curiannya tersebut kepada pembeli barang bekas.

Penyergapan diduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil informasi masyarakat dan koordinasi pihak kepolisian setempat, terhadap keberadaan diduga pelaku.

Saat dilakukan penyergapan, diduga pelaku melakukan perlawanan, sehingga aparat kepolisian di lapangan melakukan tindakan tegas terukur.

“Tersangka ini diketahui residivis yang sudah dua kali pernah dihukum. Dan untuk ke tiga kali ini tersangka melakukan kejahatan pencurian,” beber Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Saladin, STr K SIK, di dampingi Kapolsek Dusun Selatan IPTU Suranto saat press realise di Mapolres Lama, Jalan Tugu, Senin sore, (11/07/2022) di Buntok.

Dari tangan tersangka, disita baju kaos berwarna putih yang dipakai pelaku saat menjalankan aksi mencuri 2 unit accu. Satu buah celana pendek warna abu-abu merk moris. Satu buah jaket lengan panjang warna merah, topi berwarna hitam.

Tidak hanya itu saja sambung IPTU Muhammad Saladin, dari tangan tersangka juga disita satu unit kendaraan roda dua merk honda warna hitam dan satu buah karung, serta dua buah accu hasil curian.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka 363 ayat (1) Ke-3, dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” demikian pungkas Muhammad Saladin. (Amr/Red/PI).

Loading