PATRAINDONESIA.COM (Kotawaringin Lama) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur mengakui pengadaan bahan baku pemugaran cagar budaya Astana Alnursari bermutu rendah.
Sebagaimana dijelaskan oleh PPK BPCB Budi Istiawan kepada media baritorayapost.com (1/12/2021), papan sirap yang akan dipakai untuk memugar sudah diantar ke lokasi oleh perusahaan pemenang tender.
Papan sirap yang terbuat dari kayu ulin sudah diantar ke Astana Alnursari yang berlokasi di Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Papan bahan atap sirap tersebut berjumlah 1.670 keping papan. Dan setelah disortir, yang layak dipakai hanya 307 keping.
“Barang yang masuk di Astana Alnursari otomatis sudah diawasi dan disortir oleh Tim BPCB yang ada di lokasi. Makanya kemudian muncul angka 307 dari 1.670 keping,” kata Budi Istiawan.
Sebagaimana diberitakan, Gusti Samudra sebagai pewaris Astana Alnursari menilai, pelaksanaan pemugaran ini terkesan sangat lambat dan tidak profesional.
Bahkan ia mengaku kecewa karena bahan baku kayu sirap yang akan digunakan untuk memugar bangunan Astana banyak yang cacat, rusak seperti pecah, tipis, berlobang, terpotong dan tentu tidak memenuhi syarat.
“Ya saya merasa tidak ada keseriusan untuk pemugaran. Kegiatan ini tampaknya hanya untuk menyerap anggaran saja. Padahal saya sudah sampaikan bahwa jangan menjadikan Astana Alnursari sebagai objek kegiatan proyek.”
Sebagaimana diberitakan baritorayapost.com, Budi menjelaskan, pemenang tender memang dari Kaltim sesuai dengan hasil lelang melalui LPSE Kemdikbud. Untuk bahan, juga dari Kaltim karena harga di Pangkalan Bun atau Kalteng lebih tinggi dibanding harga dalam kontrak.
“Untuk kualitas bahan, akan diterimakan di Astana Alnursari. Sehingga pemilihan atau sortir dilakukan di Astana Alnursari oleh Tim dari BPCB Kaltim yang ada di lokasi Astana,” katanya.
Dilanjutkannya, bahan baru diserahterimakan di Astana Alnursari dan dilakukan sortir. Semua itu dilakukan guna menentukan bahan mana yang layak dan tidak layak dipakai. Tentunya yang diterimakan adalah bahan yang layak dipakai.
“Hal ini akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang antara Penyedia dan PPK. Jumlah yang layak dipakai itulah yang menjadi dasar BAST, kalau tidak layak berarti tidak diterima oleh PPK.”
Lebih lanjut dipaparkan Budi, barang yang masuk di Astana Alnursari otomatis sudah diawasi dan disortir oleh Tim BPCB yang ada di lokasi. “Makanya kemudian muncul angka 307 dari 1670 keping.”
“Itu yang melakukan sortir adalah Tim BPCB yang ada di lapangan.”
Menurut dia, perlu dibedakan, antara proses pengadaan barang oleh pihak ketiga dengan proses pemugaran oleh Tim BPCB.
“Untuk pengadaan, memang diharapkan secepatnya diselesaikan yang kemudian dapat dipergunakan oleh Tim BPCB sampai dengan akhir Bulan Desember. Syukur-syukur sebelum akhir bulan sudah selesai semua,” demikian pungkasnya. (*/Red/PI).