oleh

PDIP Kota Tangerang Geruduk Bawaslu, Bahas Netralitas ASN, TNI, dan Polri

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Tangerang menggeruduk kantor Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (20/11/2024). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/2024 yang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menghadapi Pemilukada 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Kota Tangerang ini dihadiri sejumlah pengurus PDIP. Ketua Badan Pemenangan Pemilukada DPC PDIP Kota Tangerang, Suandi, menegaskan bahwa seluruh unsur stakeholder harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh kawan-kawan Bawaslu untuk menyampaikan pandangan terkait putusan MK ini. Kami berharap agar pejabat daerah, ASN, kepala desa, serta TNI-Polri dapat menjaga netralitasnya,” ujar Suandi kepada media, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, netralitas para pilar bangsa di Kota Tangerang masih terjaga hingga saat ini.

“Kami percaya, di Kota Tangerang, ASN, TNI, dan Polri menjaga netralitas mereka, apalagi dengan adanya putusan terbaru ini,” lanjutnya.

Ia pun berharap seluruh instansi dan lembaga yang terkait dapat menjaga integritas demokrasi dengan menjunjung kejujuran dan netralitas.

“Kami meminta semua stakeholder menjaga netralitasnya dalam Pemilukada yang jujur dan adil. Selain itu, Bawaslu juga kami minta untuk mensosialisasikan putusan MK ini kepada masyarakat,” tutup Suandi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam, menyatakan pihaknya telah menerima kunjungan DPC PDIP dengan baik.

“Kami menerima kedatangan DPC PDIP untuk bersilaturahmi dan membahas putusan MK. Intinya, kami sudah menerima putusan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut,” kata Farid.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan segera menghimbau seluruh ASN, aparatur negara, dan lembaga independen untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilukada berlangsung.

“Dalam satu atau dua hari ini, kami akan menghimbau ASN, aparatur publik, TNI, dan Polri untuk tetap netral dalam Pemilukada serentak 2024,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 136/2024 menegaskan bahwa anggota Polri dan TNI yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, sama seperti pejabat negara, ASN, dan kepala desa. Hal ini diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan Pemilukada yang bersih dan adil di seluruh Indonesia.

(Marully/Red/Pi)

Loading