oleh

Tanpa Payung Hukum, Ojol Rentan Praktik Penindasan oleh Aplikator

PATRAINDONeSIA.COM (Jakarta) – Ribuan massa ojol yang datang dari srluruh prnjuru Jabodetabrk melakukan aksi di kawasan Monas Jakarta.

Mereka menuntut payung hukum angkutan online. Ojol selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum. “Karena itu rawan terhadap praktik bisnis yang tidak fair dan tidak adil. Para driver ojol diperlakukan semena-mena oleh perusahaan aplikator,” kata Yohanes Widada, penasehat Patra Indonesia, salah satu komunitas ojol pendukung utama Laskar Malari.

“Perusahaan aplikator memiliki posisi yang sangat dominan dan power-full. Dan sangat tidak setara dengan driver ojol, meski driver ojol itu disebut mitra, ” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, aksi ini dimotori oleh Laskar Malari. Yaitu motor utama aksi demo terdahulu pada tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Karena demo itu tak membuahkan hasil, maka aksi serupa dilancarkan hari ini, Selasa 1 Maret 2022 di lokasi yang sama. Yaitu di kawasan Taman Monas.

Massa ojol menagih janji Presiden Jokowi atas payung hukum profesi ojol.

Hal serupa juga dikemukakan Dani Stefanus, penanggungjawab aksi.
Pengakuan profesi ojek online yang tertulis dalam sebuah aturan hukum dalam lembar negara menjadi sangat penting bagi ojol.

“Kami yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online,tanpa adanya payung hukum maka profesi ojek online menjadi sangat rentan terhadap praktek perbudakan modern yang berkedok aplikasi transportasi,” kata Dani. (Tim*/Red/PI)

Loading