oleh

Menjadi Mualaf: Cek Persyaratannya dan Tempatnya disini!

PATRAINDONESIA.COM – Sebagian besar orang yang membuka hatinya ke Islam di Indonesia biasanya akan meminta bantuan dari seorang Muslim atau Ustadz yang sudah berpengalaman untuk membimbing.

Mereka biasanya dapat memberikan panduan dan pendampingan dalam mempelajari ajaran-ajaran dasar Islam sebelum memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Di Indonesia, seseorang yang ingin masuk Islam biasanya dapat melakukannya di berbagai tempat, seperti di masjid, majelis taklim, KUA (Kantor Urusan Agama), atau kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat.

Jadi, secara umum, proses masuk Islam di Indonesia tidak selalu terpaku pada satu tempat tertentu, namun bisa dilakukan di tempat-tempat yang dianggap nyaman dan mendukung untuk seseorang ingin memeluk agama Islam. Bisa di Masjid melalui pengurus DKM masjid, Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Sebagai tambahan, dalam Islam sendiri, tidak ada syarat khusus atau aturan yang harus dipenuhi untuk seseorang masuk Islam. Cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan, seseorang secara resmi menjadi seorang Muslim.

Terkecuali berkaitan dengan kepentingan dokumen kependudukan atau kepentingan lainnya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mualaf, pada umumnya syarat tersebut berupa:

  1. Sudah khitan
  2. Menyiapkan Pas foto 3×4 (3 lembar) dan 4×6 (3 lembar).
  3. Fotokopi KTP atau Paspor (asli dibawa).
  4. Materai terbaru (2 lembar).
  5. Surat pernyataan menjadi mualaf tidak adanya paksaan.
  6. Membawa 2 orang saksi.

Perlu diketahui juga, bahwa banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan. Namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga saja, hanya perlu menyesuaikan.

Sebagai contoh kantor MUI kecamatan Cibodas, kota Tangerang. Pada hari Rabu malam (3/7/2024) kedatangan tamu dari Jakarta, salah satu kenalan rekan wartawan ketika tahun tahun 2015 telah mualaf.

Akan tetapi dokumen sertifikat Mualafnya hilang, sehingga membutuhkan sertifikat Mualaf tanda keislamannya untuk keperluan administrasi kependudukan dan perlu diperbaharui. MUI kecamatan Cibodas dengan prinsip simple, melayani proses seseorang yang akan memeluk agama Islam serta diberikan tanda sertifikat Mualaf sebagai penguat.

Dalam sambutannya Ketua MUI kecamatan Cibodas KH. Abdul Mubin Saleh menerangkan,

Bahwa MUI kecamatan Cibodas sifatnya melayani, bukan lembaga Islamisasi, oleh karenya MUI berkewajiban untuk membantu orang yang datang memohon dari non muslim kemudian beralih kepada muslim,” demikian penjelasan KH. Abdul Mubin Saleh atau biasa dipanggil ustadz Mubin memberikan keterangan.(Guskur/Red/PI).

Loading