PATRAINDONESIA. COM (Jakarta) — Pemeriksaan Covid-19 terhadap penumpang kereta api dan bus akan diperketat.
Terhitung mulai 5 Februari 2021 nanti, menyebut penumpang moda transportasi kereta api wajib melakukan pengecekan Covid-19 menggunakan GeNose C19. Sedangkan angkutan bus tidak wajib, namun bakal dilakukan pengecekan secara acak.
Demikian dinyatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ia menerangkan alasan mengapa penumpang kereta api dan bus pada rute/jarak tertentu wajib menggunakan tes GeNose C19.
“Karena kereta api ada jarak-jarak tertentu, katakan Jakarta-Bandung Rp100.000, kalau mesti (tes) antigen Rp100.000 lagi itu kan mahal, apalagi tarif bus yang lebih murah lagi, ada yang cuma Rp40.000-50.000,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (25/1/ 2021).
“Tapi dengan GeNose ini harganya hanya Rp20.000 (sekali cek). Apalagi kalau nanti dengan skala besar bisa lebih murah menjadi Rp15.000, jadi lebih terjangkau. Kami sudah pesan 200 unit untuk 44 titik stasiun di seluruh Jawa dan Sumatera,” kata Menteri Budi. (yes/red/PI)