PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, menyangkal menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya merespons bantahan Firli dengan menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran dana tersebut.
“Pembantahan oleh pihak Firli adalah hak tersangka. Itu adalah hak mereka untuk membantah keterangan saksi, dan itu tidak akan menjadi masalah,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Minggu (30/6/2024).
Ade menambahkan bahwa penyidik telah memiliki minimal empat alat bukti dalam kasus ini. “Kami memiliki minimal dua alat bukti, namun dalam kasus ini ada empat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik,” jelasnya.
Pengakuan penyerahan uang Rp 1,3 miliar ini disampaikan Syahrul dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Senin (24/6).
Syahrul menyebut uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.Ade juga menegaskan bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan telah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli.
“Kesaksian tersebut juga telah disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian,” tambahnya.Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 atas dugaan pemerasan terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian selama 2020-2023. Namun, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan masih mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana lain.
Firli sendiri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas.
Sementara itu, pihak Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membantah adanya transaksi tersebut. “Itu adalah keterangan bohong dan tidak berdasarkan fakta,” tegas Ian saat dihubungi pada Selasa (25/6).
Ian juga menyebut bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan tidak konsisten dan penuh kebohongan, yang menurutnya justru akan memperberat vonis Syahrul dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Kesaksian Syahrul inkonsisten dengan bukti dan keterangan saksi yang sudah ada. Ada cerita uang Rp 50 miliar, Rp 800 juta, dan terakhir Rp 500 juta,” kata Ian.
“Semua hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Firli saat pemeriksaan di Bareskrim, termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan Syahrul, Panji. Kevin saat itu sedang sakit COVID dan pernah dikonfrontir dengan Panji, namun Panji tidak tahu dan tidak mengenal Kevin, ajudan Firli,” tutupnya.