oleh

LSM GPRUKK Geruduk Kantor Bupati Imbas Dari pernyataan Disnaker Kabupaten Tangerang

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Lembaga Swada Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) geruduk kantor Bupati Tangerang di Jalan H. Somawinata, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Jum’at (23/6) siang tadi

Dilansir dari kanal YouTube CNBC Indonesia beberapa hari lalu, Kabid Disnaker yang berisinial D menyebutkan, pelaku perusahaan resah lantaran sering disurati LSM ataupun Ormas. ”Kita tidak bisa tutupi faktanya banyak sekali LSM atau Ormas yang terkadang sering mengirim surat pada perusahaan, mungkin sedikit mengganggu perusahaan,” cetusnya

Imbas pernyataan Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang di Kanal YouTube beberapa hari lalu yang mengundang beragam efek negatif dan terkesan mendiskriminasikan semua lembaga sosial kontrol

Asep Setiadi, Ketua Umum GPRUKK dalam wawancaranya mengatakan, pihaknya turut mengecam, pejabat masyarakat melecehkan profesi kontrol sosial, dan menuntut Bupati mencopot jabatan oknum tersebut.

” Kami sangat keberatan, kami ini dilahirkan oleh Undang-Undang, kami menjalani kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang. Seharusnya yang bersangkutan menyadari bahwa sebagai pejabat kedinasan menyadari ketika ada ungkapan dari pengusaha mestinya berikan edukasi, ” ungkapnya.

Ada beberapa point dalam aksinya :

1. Menolak statemen Kabid Hubungan Industri yang dinyatakan seolah ekspresi keresahan pengusaha yang diungkap di kanal YouTube yang menimbulkan penafsiran negatif terhadap sudut pandang LSM dan Ormas di Indonesia.

2. Mengecam diskriminasi terhadap fungsi sosial kontrol sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah untuk lakukan kontrol segala lini.

3. Meminta Bupati Kabupaten Tangerang segera mencopot dan memecat Kabid HI Disnaker.

4. Meminta Kepala Disnaker secara kedinasan menyatakan permohonan maaf melukai perasaan LSM dan Ormas

5. Meminta Bupati untuk lakukan sosialisasi pentingnya peran serta masyarakat dalam lakukan monitoring sesuai dengan Undang-Undang
(Don/red/PI)

Loading