LPKA Palangka Raya Musnahkan 40 Pcs Bubuk Merica Kedaluwarsa

Daerah202 Dilihat

 

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya memusnahkan dan menghapus 40 pcs bubuk merica yang telah kedaluwarsa, Rabu (30/9/2026).

Bubuk merica tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu sarana pendukung pengamanan di lingkungan LPKA. Setelah melewati masa berlaku dan dinyatakan tidak layak digunakan, barang tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari pengelolaan sarana pengamanan dan tertib administrasi.

Pemusnahan dilakukan langsung Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Kurniawan Wawondos, diikuti pejabat struktural serta disaksikan pegawai dan peserta magang di lingkungan LPKA.

Kurniawan mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang sudah tidak dapat digunakan dikelola secara tertib dan sarana pendukung pengamanan tetap terkontrol.

“Pemusnahan dan penghapusan ini dilakukan karena bubuk merica yang digunakan sebagai sarana pendukung pengamanan tersebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi layak digunakan. Pengelolaan barang seperti ini perlu dilakukan secara tertib agar setiap sarana yang digunakan dalam pelaksanaan tugas tetap dalam kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Heru Setyo mengatakan, pemeriksaan sarana pengamanan dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kondisi dan masa berlaku barang.

“Kami terus melakukan pengecekan terhadap sarana yang digunakan dalam pelaksanaan pengamanan, termasuk kondisi dan masa berlaku barang. Untuk bubuk merica yang sudah kedaluwarsa ini, dilakukan pemusnahan dan penghapusan karena sudah tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan berkala diperlukan agar sarana pengamanan yang tersedia tetap dalam kondisi layak dan siap digunakan ketika diperlukan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib. LPKA Kelas II Palangka Raya memastikan pengawasan serta pemeriksaan sarana pendukung pengamanan terus dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. (*)

Loading