Patra Indonesia.com| Jakarta
Terkait kemiripan logo Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) yang digunakan oleh pihak lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jakarta, mendampingi LPAI untuk proses hukum.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau kak Seto dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Henny Adi Hermanoe, Kak Henny mendatangi kantor LBH Mawar Saron, di Graha Mitra Sunter Blok D, No. 9-11, Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara.
Dalam keterangan bersama awak media, Rabu, 25/08/2021, Rano Wilham Stefano Tewu selaku Wakil Direktur LBH Mawar Saron mendampingi LPAI dan menyampaikan beberapa hal terkait kemiripan logo yang dipakai saat ini oleh lembaga lain.
“ini yang menjadi problematika kita selama ini, ada organisasi lain diluar LPAI yang menggunakan logo LPAI, tapi pihak diluar sudah mengganti menjadi logo yang berbeda, artinya apa dengan pengantian logo atau merek, artinya ada sebuah pengakuan diluar LPAI, dia bukanlah menjadi satu kesatuan atau tidak mempunyai hubungan apapun atau tidak mempunyai hubungan hirarki apapun dengan pihak LPAI,” papar Rano seraya memperlihatkan kedua logo LPAI kepada awak media yang memiliki kemiripan.
Atas dasar itu LBH Mawar Saron sesuai surat kuasa nomor 144/SK/LBH.MS/VIII/2021 tertanggal 28 Juli 2021, mempertegas, meluruskan dan menjelaskan kepada masyarakat luas atas kedudukan sah dan kepemilikan logo atau merek LPAI sebagai berikut ;
1. Bahwa logo atau merek klien kami telah terdaftar secara resmi dan diakui secara hukum melalui sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenhumham) Republik Indonesia dengan nomor pendaftran : IDM00079415, tertanggal 05 Juli 2017, dan sertifikat merek yang diterima melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenhumham RI Nofli, M. Saidi pada tanggal 30 Desember 2020.
2. Bahwa dengan diterimanya logo tersebut, klien kami adalah satu-satunya lembaga yang berhak atas pengguna merek dan logo sehingga lembaga lain tidak diperkenankan mengunakan logo tanpa memperoleh izin dari klien kami
3. Bahwa pada tanggal 22 maret 2021, klien kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lembaga lain perihal penggunaan logo yang memiliki kemiripan dengan mempertegas dan menjelaskan kebingungan yang terjadi dimasyarakat serta merugikan klien kami.
4. Bahwa selanjutnya lembaga tersebut memberikan tanggapan dengan menghentikan pengunaan logo dengan mengganti logo yang berbeda sehingga menunjukkan pengakuan bahwa klien kami mempunyai hak dan kewajiban dihadapan hukum.
5. Meminta kepada masyarakat luas untuk melaporkan kasus serupa kepada instansi terkait agar kasus ini tidak terjadi secara terus menerus dan tanpa berkesudahan.
LBH Mawar Saron juga meminta kepada masyarakat secara luas untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor LBH Mawar Saron yang beralamatkan di Graha Mitra Sunter, Blok D No.9-11, Jalan Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara.dengan contact person di nomor : 0812-9223-8547 (Yuda Khana Saragih,S.H.). (Iv/Red/PI)