oleh

Lapas Sampit Terima Kunjungan Pengawasan dari Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Sampit

-Hukum-10 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menerima kunjungan penting dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Sampit, Abdul Rasyid, S.H., beserta tim yang terdiri dari Noorhayati, S.Kom., S.H., dan David Bagus Kuncoro, S.H. Kunjungan ini dilakukan pada Senin, 18 November 2024, dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui wawancara langsung dan peninjauan fasilitas yang ada di lapangan.

Selama kunjungan, Hakim Abdul Rasyid dan tim mewawancarai 10 WBP yang terdiri dari 5 wanita dan 5 pria. Wawancara ini bertujuan untuk mendengar pandangan, harapan, serta masalah yang dihadapi WBP selama menjalani masa pembinaan. Selain itu, mereka juga mengevaluasi efektivitas program-program pembinaan yang ada, seperti pelatihan keterampilan dan bimbingan keagamaan yang telah dijalankan di Lapas Sampit.

Setelah sesi wawancara, tim melanjutkan dengan peninjauan fasilitas di Lapas Sampit, termasuk ruang pembinaan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pemasyarakatan yang diterapkan sudah memadai untuk mendukung rehabilitasi WBP.

Kalapas Sampit, Meldy Putera, mengapresiasi kunjungan ini dan menyampaikan bahwa pengawasan tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas pembinaan. “Kami menyambut baik kunjungan dari Hakim Pengawas dan tim. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembinaan di Lapas Sampit berjalan sesuai standar dan hak-hak WBP terpenuhi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar WBP dapat menjalani masa pidananya dengan lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik,” ujar Meldy.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Lapas Sampit untuk terus meningkatkan efektivitas pembinaan WBP, dengan harapan sistem pemasyarakatan yang humanis dan rehabilitatif dapat diwujudkan, serta WBP dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang lebih baik. Sinergi antara Lapas dan pihak eksternal, seperti Pengadilan Negeri, menjadi kunci penting untuk mewujudkan tujuan tersebut. (*)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan