PATRAINDONESIA.COM – Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Pleno terbuka dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (8) PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2024. Bertempat di Aula Hotel Hayak Tamara, jalan A. Yani, Muara Teweh. Sabtu (21/9/2024).
Rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU lainnya dan dihadiri Staff ahli Bupati, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabag Ops Polres Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, mewakili Dandim 1013/Mtw, Mewakili Kalapas Kelas II B Muara Teweh, KesbangPol Barito Utara, LO dari kedua Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara, Panwascam dan anggota PPK dari 9 Kecamatan serta undangan lainnya.
Dijelaskan oleh, Siska Dewi bahwa sebulan yang lalu KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sejumlah 115.091. Selama 1 bulan, KPU harus menetapkan daftar pemilih tetap. dan jumlah Finalnya menjadi 114.980 pemilih.
Berbeda dengan tahapan pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya dari DPS menuju DPT itu waktunya lumayan panjang. Tapi untuk Pilkada kali ini waktu penetapan DPT hanya 1 bulan.
Selama rentang waktu setelah penetapan DPS menuju DPT, pihaknya selaku penyelenggara dari tingkat Kelurahan hingga Desa sudah melaksanakan Sosialisasi DPS dengan mengundang Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk melakukan pengecekan dan memastikan masyarakat yang sudah masuk DPS.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut adalah Etape akhir pemutakhiran data pemilih setelah sebelumnya melalui tahapan – tahapan, seperti DP4 yang disinkronisasi dari hasil kerja yang melibatkan petugas Ad hoc PPK, PPS, Pantarlih hingga proses pencocokan dan penelitian (coklit)
“Kendati sudah final, pemilih yang tidak masuk dalam DPT masih bisa memberikan hak pilihnya,” ucap Siska Dewi.
Calon pemilih dapat mengajukan diri dengan menunjukan KTP-nya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan persyaratan memakai KTP domisilinya.
“Namun, KTP nya harus KTP setempat. Bukan KTP antar desa apalagi antar kecamatan, itu tidak boleh,” terang nya lagi
Data hasil penetapan Rapat Pleno KPU Barito Utara dari 103 Desa dan Kelurahan dengan 270 TPS dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara, selengkapnya sebagai berikut:
1. Kecamatan Montalat terdapat 21 TPS, jumlah pemilih 9.028 orang.
2. Kecamatan Gunung Timang terdapat 25 TPS, jumlah pemilih 9.339 orang.
3. Gunung Purei terdapat 11 TPS, jumlah pemilih 2.164 orang.
4. Teweh Timur terdapat 16 TPS, jumlah pemilih 5.077 orang.
5. Teweh Tengah terdapat 84 TPS, jumlah pemilih 42.980 orang.
6. Lahei terdapat 27 TPS, jumlah pemilih 10.195 orang.
7. Teweh Baru terdapat 36 TPS, jumlah pemilih 16.407 pemilih.
8. Teweh Selatan terdapat 27 TPS, jumlah pemilih 11.243 orang.
9. Lahei Barat 23 TPS, jumlah pemilih 8.547 orang.
Sedangkan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin didominasi kaum laki-laki sebanyak 59.350 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 55.630 pemilih.
(Andri/Red/PI)