PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Sekjen PDIP Hasto Kristianto kali ini mendapat kado Natal sangat istimewa.
Kado dari lembaga anti rasuah atau KPK itu merupakan kado yang sangat pahit, yaitu berupa
Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Tepat sehari sebelum Hasto merayakan Hari Natal.
Sprin.Dik adalah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang menandai penetapan Hasto Kristianto sebagai tersangka.
Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku adalah tokoh legendaris yang mampu menghilang tanpa diketahui jejaknya hingga hari ini.
Sebagaimana diketahui, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dari gelar perkara itulah akhirnya penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi. (*/red/PI)
Komentar
1 komentar