oleh

Korupsi Bansos PKH Kabupaten Tangerang Mulai Disidang. Terdakwa Dibela 12 Pengacara

PATRAINDONESIA.COM (Serang) – Salah satu tuntutan demo mahasiswa di depan Kantor Bupati dan DPRD Tangerang di Tigaraksa yang ricuh kemarin adalah soal kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Dan kini kasus korupsi penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2018-2019 di Kabupaten Tangerang mulai disidangkan. Meski sidangnya dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/10/21).

Terdakwa kasus korupsi ini adalah DKA. Yang menarik, terdakwa kasus korupsi ini didampingi sebanyak 12 orang pengacara/kuasa hukum.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Mochamad Soebroto, SH mengatakan, agenda sidang pertama kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018-2019 sebesar Rp338 juta, adalah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa DKA.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, pada awal Agustus 2021 lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan dua tersangka merupakan para pendamping sosial yang membawahi empat dari total 12 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Saat ini kita telah menetapkan dua tersangka, penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial,” kata Bahrudin dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa (3/8/2021).

Hasil penyelidikan sementara, Kejari menaksir kerugian akibat pemotongan bansos PKH mencapai Rp800 juta. Jumlah tersebut, merupakan total uang hasil pemotongan oleh tersangka selama dua tahun penyaluran PKH pada 2018-2019.

Bahrudin menyebut pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan serupa oleh sembilan pendamping sosial di delapan desa dan dua kelurahan lain di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut total uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH mencapai Rp3,5 miliar.

“Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019, untuk Kecamatan Tigaraksa, sekitar Rp3,5 miliar,” kata Bahrudin kala itu. (*/ok/Red/PI)

Loading