PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Alih-alih ajak damai, terduga pelaku penganiayaan melakukan upaya damai di rumah korban yaitu di desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Lampung.
Terduga pelaku (IY) bersama bendahara desa berinisial (RD) mendatangi rumah korban inisial (RN) dan disaksikan orang tua besarta LSM Komppak (pendamping korban) dan disaksikan oleh Babinkamtibmas.
Namun niat tersebut tak membuahkan hasil, pasalnya keluarga korban sudah tak menerima perlakukan terduga pelaku yang dinilai tak sepenuhnya menyesali perbuatannya yang sudah dirinya lakukan, Senin (11/03/2024).
“Kami manusia yang memiliki segi akal dan pikiran, jika mendatangi kami hanya mengintervensi maka rumah kami sudah tertutup dan kami siap menanggung semuanya,” Ungkapnya.
“Terlanjur kasus penganiayaan sudah di laporkan oleh kami ke Polsek Padang Cermin, maka biarkan proses yang menjawabnya,” terang RN.
Saat ini kasus penganiayaan sudah dilaporkan ke Polsek Padang Cermin dengan No LP/B/-11/ll/2024/SPKT/POLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Februari 2024.
Menurut Virdian LSM Komppak saat menyampaikan kepada awak media bahwa etikat baik yang kami berikan hanya sampai di sini saja, dikarenakan sudah melakukan upaya perdamaian di luar kepolisian sebanyak dua kali.
“Cukup dua kali saja kami memberikan kesempatan kepada terduga pelaku, besok biarkan pengadilan yang memutuskan dan saat ini kami persiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan persoalan ini,” terangnya.
“Perlu kita sampaikan bahwa belum ada upaya damai, kalau sudah ada upaya damai tentu kami tidak akan sampai dalam pelaporan, jika salah dimata hukum maka biarkan pengadilan yang memutuskan ,” jelas Virdian.
“Keluarga merasa terancam dan kami meminta kepada pihak kepolisian segera tangkap terduga pelaku dengan dugaan pasal yang sudah ada, jika dalam waktu 14 hari kerja belum melakukan upaya tersebut maka saya akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Virdian. (Asen/Red/PI).
![]()

