PATRAINDONESIA.COM, Jakarta – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 berlangsung hari ini, Ahad, 20 Oktober 2024. Acara sakral ini dilaksanakan di Gedung Nusantara, DPR/MPR, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB hingga menjelang waktu dzuhur.
Menurut informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi MPR RI @mprgoid, Gedung Nusantara telah menjadi lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia sejak era Presiden Soekarno, menambah nilai sejarah bagi momen bersejarah ini.
“Pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Gedung Nusantara pada 20 Oktober 2024,” tulis MPR RI dalam pengumuman resminya yang dirilis pada 19 Oktober 2024. Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI.
Rundown Acara Pelantikan:
10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna oleh Ketua MPR
10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden
10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden
10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
10.35-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan dan pertukaran tempat duduk
10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna
10.47-11.05 WIB: Pidato presiden
11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna
11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11.20-11.23 WIB: Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.
Sumpah dan Janji Pelantikan:
Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah dan janji di hadapan MPR atau DPR sebelum mulai menjalankan tugas. Berikut adalah isi sumpah yang akan diucapkan:
Sumpah Presiden/Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang serta Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden/Wakil Presiden: “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang serta Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
[Marully/Red/Pi]