oleh

Keluarga Alm Abdul Murrat Azis Menggugat Perkara Tanah yang Dikuasai oleh PTPN II

-Patra News-1233 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM
(Medan). Keluarga Alm Abdul Murrat Azis menggugat perkara hak atas tanah yang dikuasai oleh PTPN II yang menjadi alih fungsi menjadi perumahan di dusun 1 desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perkara tersebut pihak ahli waris Silviani anak almarhum Abdul Murrat Azis menggugat ke pengadilan pada tanggal 4 Januari 2022.

Edi Suheri SH dan partners dari LBH Gajah Mada kuasa hukum dari penggugat mengatakan tujuan dari sidang lapangan ini ialah supaya tahu batas batas mana yang kami perkarakan dan juga titik titik mana yang kami gugat.

Dalam sidang lapangan ini, pihak penggugat juga didampingi oleh Eddy Susanto AMD ketua DPW Hipakad 63 Sumut.

Persidangan di kantor pengadilan, dibuka kembali menjadi persidangan lapangan di lokasi sengketa yang dipimpin oleh Makmur Pakpahan SH. MH, perwakilan dari hakim Mahkamah Agung, beserta Sri Wahyuni SH MH dan Monalisa AT Siagian.SH dari panitera

Dalam sidang lapangan ini pihak Mahkamah Agung meminta bukti keaslian dari pihak penggugat lokasi lahan dan batas wilayah lahan milik penggugat yang diwakili Edi Suheri SH, (13/06/2022) pukul 15.40 wib

“Dalam sidang pengadilan perlu bukti bukti dan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya karena sidang ini akan dilanjutkan 29/06/2022, ” kata Makmur Pakpahan

Permintaan Pakpahan itu dijawab Edi Suheri, bahwasanya pihaknya punya bukti yang sah kepemilikan tanah tersebut dan sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang masih dalam proses pembuatan sertifikat.

“Dalam sidang ini kami juga menggugat pihak BPN Deli Serdang karena tanah milik klien kami yang kami daftarkan dipending oleh BPN Deli Serdang dengan alasan adanya klaim dari PTPN bahwa lahan tersebut aset PTPN II,” kata Edi Suheri

Dalam sidang perkara ini, klien nya menuntut agar lahan tanah yang seluas 7,2 H dari 18 H yang diklaim PTPN II tidak selamanya menjadi milik PTPN II. “Karena lahan 7,2 H dari dulunya merupakan milik almarhum Abdul Murrat Azis,” kata Edi Suheri.

Gugatan itu diajukan diantaranya pihak Edi Suheri keberatan jika hak guna usaha HGU yang dipegang PTPN adalah untuk berkebun.

“Kenapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dirubah fungsi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan dibangun Perumahan Citra Land tahap 2 di lahan 7,2 H milik keluarga almarhum Abdul Murrat Azis, ” kata Eddy Susanto, AMD.  (Bona/red/PI)

Loading