Awas Operasi Patuh, Polisi Fokus ke Delapan Jenis Pelanggaran

Patra News146 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Operasi patuh akan digelar Polda Metro Jaya mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Di lapangan polisi akan menggunakan dua sistem penindakan. Yaitu penindakan secara elektronik dan secara manual.

Kepada media Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE),” kata Sriyanto.

Ia pun mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.
Jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

“Iya tetap ada (penindakan manual),” ucapnya.

Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Apa saja pelanggaran yang akan ditindak tegas? Ini dia daftarnya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu). (*/Red/PI)

Loading