Kasus Tewasnya Wisatawan di Pahawang, LPK-GPI Minta KSOP Buka Hasil Pemeriksaan

Nasional353 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – LPK-GPI Donni Saputra, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPP LPK-GPI) menyoroti adanya tewasnya wisatawan yang berada di Pulau Pahawang.

Menurutnya penegakan hukum penting dilakukan beberapa aspek khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KSOP terhadap peristiwa yang menimbulkan korban tersebut.

Hingga saat ini, apabila BAP belum dilakukan atau belum disampaikan secara terbuka kepada publik, maka hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya:

  • Potensi kelalaian dalam proses penegakan hukum
  • Kurangnya transparansi kepada masyarakat
  • Tidak optimalnya perlindungan terhadap korban sebagai konsumen jasa transportasi

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/dua-kades-apresiasi-ksop-panjang-segera-ukur-puluhan-speedboat-di-batu-menyan-dan-pahawang/

Perlu ditegaskan bahwa dalam konteks hukum:

Penyidik dari KSOP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan keterangan, serta pembuatan BAP terhadap pihak-pihak terkait.

BAP merupakan dasar penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran administratif, maupun pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta prinsip umum penegakan hukum di Indonesia, kami menilai bahwa:

BAP wajib dilakukan terhadap operator speedboat, pemilik usaha, serta pihak terkait lainnya apabila terdapat korban.
Hasil BAP harus menjadi dasar untuk menentukan:

  • Tanggung jawab pelaku usaha
  • Bentuk sanksi (administratif maupun pidana)
  • Hak korban atas ganti rugi dan perlindungan hukum
  • KSOP sebagai otoritas wajib memastikan bahwa proses ini berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Sehubungan dengan hal tersebut, Donni mendesak KSOP Panjang untuk:

Menyampaikan secara terbuka kepada publik apakah proses BAP telah dilakukan. Menjelaskan siapa saja pihak yang telah diperiksa. Mengumumkan hasil sementara maupun tindak lanjut hukum dari pemeriksaan tersebut.

Kami juga mendorong agar apabila terdapat indikasi kelalaian berat yang mengakibatkan korban, maka kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menegaskan kembali bahwa:
Perlindungan konsumen tidak hanya berhenti pada penertiban administrasi, tetapi harus menyentuh aspek keadilan bagi korban melalui proses hukum yang jelas dan tegas.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) pada Sabtu (28/03/2026).(Asen/Red/PI).

Loading