oleh

Kasus Pengeroyokan Ojol Gojek di Resto Bekokok Lampung, Berujung Penghianatan?

-Patra News-6 Dilihat

Patra Indonesia.com| Bandar Lampung

Masih ingatkah peristiwa pengeroyokan pengemudi ojek online, gojek atas nama Joddy Wijaya pada hari minggu dini hari pukul 02.00 tanggal 22 Agustus 2021 lalu.

Buntut dari peristiwa itu,  ratusan  Ojol di Bandar Lampung berkumpul di rumah korban sebagai wujud solidaritas sesama pengemudi ojek online. Sempat berniat untuk melaksanakan aksi balasan untuk balik menyerbu ke lokasi rumah makan atau resto bekoko yang tak jauh dari rumah korban.

Untung saja langkah tersebut dapat diantisipatif dari pihak kepolisian dan meredam aksi massa balasan. Bahkan apresiasi khusus layak diberikan kepada Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, yang langsung terjun ke lokasi kejadian dan menenangkan massa. Apresiasi juga diberikan kepada Kapolsek Kedaton beserta jajarannya yang langsung bertindak sigap melakukan pengamanan 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan saat itu, Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan No.TBL/604/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT.

Kasus berlanjut dan tak berhenti dengan penangkapan pelaku pengeroyokan. Organisasi ojek online, Gaspool Lampung sebagai rumah besar bagi seluruh pengemudi OJOL di Lampung bersikap tegas untuk mengawal kasus pengeroyokan ini sejak awal,  bahkan kemudian menggandeng Tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (LBH PAI) Lampung.

Dipimpin oleh Direktur LBH PAI Lampung Muhammad Ilyas didampingi oleh Syech Hud Ismail dan Suwardi yang menerima kuasa pada tanggal 26 Agustus 2021. Pendampingan hukum untuk pengemudi OJOL ini merupakan salah satu program pengabdian dan bhakti dari LBH PAI  dan juga Gaspool Lampung kepada masyarakat di Lampung.

Namun sejalan perkembangan waktu, komunikasi antara korban Joddy Wijaya dan Gaspool Lampung serta LBH PAI Lampung tersendat, korban sulit untuk ditemui dan berkali-kali dihubungi via sambungan telpon dan via Whatsapp  tidak direspon. Sedangkan sebagai sebuah tim, seharusnya komunikasi dibangun dengan baik dan lancar agar kasus hukum dapat dikawal dengan baik.

“Saya menghubungi Joddy sejak janji untuk ketemu pada sore 31 Agustus 2021. Saat itu saya berniat menanyakan mengenai perkembangan kasusnya karena saya mendapat keluhan dari pihak pengacara bahwa korban sulit dihubungi dan janji ketemu tak terealisasi, sedangkan pengacara sebagai pihak yang berkepentingan mengawal kasus hukum berjalan dengan baik berhak mendapatkan informasi dan komunikasi dengan klien (korban). Namun dia tak datang sesuai janji, sejak saat itu setiap hari saya hubungi tak pernah ada jawaban. Terakhir komunikasi tanggal 6 September 2021 dia membalas bahwa tak mau ketemu kalau bicara damai. Padahal saya mau ketemu bukan bicarakan itu,” Ujar Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda atau Bang Iip

Bang Iip menambahkan ternyata pada perkembangan selanjutnya, dalam sidang pertama di PN Tanjung Karang terungkap bahwa antara korban dan 3 (tiga) orang pelaku telah terjadi kesepakatan damai pada tanggal 4 September 2021 ditanda tangani di atas materai.  Kesepakatan damai ini tidak disampaikan kepada Pengacara dan juga Gaspool Lampung disinyalir karena korban takut bahwa perdamaian yang dilakukannya diketahui oleh rekan-rekan OJOL lainnya. Bahkan pasca surat damai dan foto perdamaian beredar, korban Joddy Wijaya tetap menolak mengakui perdamaian yang telah dilakukan termasuk nominal yang dia terima.

“Apa yang dilakukan oleh Joddy Wijaya jelas sangat mengecewakan kami OJOL Lampung yang telah meluangkan waktu untuk mengawal sejak awal. Joddy telah mengkhianati kita semua, mengkhianati rekan-rekan OJOL yang mengawal kasusnya sejak awal. Damai atau tidak itu hak dia. Tapi jangan bohongi kami, jangan khianati kami. Mulut dan tindakan berbeda itu contoh orang munafik. Perilaku Joddy benar-benar memalukan OJOL Lampung yang terkenal sportif dan tinggi persaudaraannya,” Tegas  Miftahul Huda.

Disisi lain saat ditanyakan mengenai penutupan resto bekokok, dari keterangan pihak Satgas Gojek bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian antara korban dan pelaku. Keterangan tersebut sudah dikonfirmasikan oleh satgas Gojek kepada korban yang menyangkal telah terjadi perdamaian. Penyangkalan korban ini menjadi dasar belum bisa dibukanya resto bekokok hingga saat ini. (*Red/PI)

Loading

Komentar

3 komentar

Komentar ditutup.