PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Insiden ketegangan antara tiga jurnalis media dengan aparat desa di salah satu Pekon di Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kembali memantik sorotan publik terhadap kebebasan pers di tingkat daerah.
Tiga jurnalis YH, RK, dan RN diduga mendapat intimidasi saat menjalankan tugas peliputan pada Kamis (5/6/2025), termasuk diduga dipaksa membuat video permintaan maaf oleh pihak yang bukan penegak hukum.
Peristiwa bermula saat ketiganya para jurnalis mendatangi kediaman pribadi salah satu Kakon. Namun langkah tersebut malah dijadikan dasar tuduhan pelanggaran etika oleh sejumlah pihak.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aktivitas ketiga jurnalis masih berada dalam koridor kerja jurnalistik yang sah. Tidak ada ketentuan hukum maupun etika yang mewajibkan jurnalis untuk meminta maaf hanya karena narasumber merasa tidak nyaman atau peliputan belum membuahkan hasil.
“Setiap orang tidak berwenang memaksa jurnalis meminta maaf, apalagi jika dilakukan di luar mekanisme resmi seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers,” tegas salah satu jurnalis yang hadir dalam peristiwa tersebut.
Langkah mendatangi rumah narasumber, selama dilakukan tidak melanggar hukum, merupakan bagian dari dinamika kerja jurnalistik yang sah. Sebaliknya, upaya memaksa jurnalis membuat video permintaan maaf tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Namun polemik semakin memanas ketika sejumlah warga menuduh salah satu jurnalis, YH, melakukan pelanggaran hukum dan etika. YH disebut-sebut datang dari luar daerah, tidak menunjukkan identitas wartawan, serta melakukan perekaman tanpa izin di rumah Peratin.
“Tindakannya membuat keluarga merasa terganggu dan trauma,” ujar TW tokoh masyarakat setempat pada Jumat (06/06/2025). Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin, serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran privasi.
TW juga menjelaskan bahwa pihak pekon bersama tokoh masyarakat kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara objektif dan hukum.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, dengan tegas mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kakon AN dan TW.
“Ini bukan sekadar arogansi, kami akan ambil langkah hukum tegas,” ujar Sufiyawan, Sabtu (7/6/2025).
FPII berencana melaporkan insiden tersebut secara resmi. Menurut Sufiyawan, intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Setiap tekanan terhadap jurnalis adalah cermin ketakutan terhadap kebenaran. Kami tidak akan diam,” imbuhnya.
FPII juga menyerukan agar seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, tetapi juga tidak tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang tidak memahami peran strategis jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi. Namun demikian, kerja jurnalistik pun harus dijalankan secara profesional, mematuhi kode etik dan menghormati hak privasi narasumber. Sengketa semacam ini sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan intimidasi atau tekanan personal.(Asen/Red/PI).
![]()

