PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Karena melanggar aturan, para pelaku dan korban kecelakaan tidak mendapat santunan.
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada 8 korban kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.
Hal ini dikarenakan ada pelanggaran yang dilakukan para korban saat berlalu lintas. Delapan pengendara motor itu diketahui melawan arah sehingga mereka ditabrak truk yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Keputusan Jasa Raharja itu diambil berdasarkan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peraturan itu menjelaskan bahwa pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak akan memberi jaminan apapun.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja antara lain korban kecelakaan tunggal dan menerobos palang pintu kereta api.
Selain itu, setiap korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor juga tak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Terakhir, Rivan juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan begitu diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ucap Rivan. (Red/PI)
Source: Jkt24jam