oleh

Jalan Rusak di Lampung dan Return Fee

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Presiden Joko Widodo hari ini (5/5/2023) berkunjung ke Lampung. Tujuannya, ‘menikmati’ jalan-jalan yang pada umumnya rusak di daerah itu.

Kasus jalan rusak di Lampung dapat sebagai momentum untuk membenahi pembangunan jalan yang berkualitas dan menghentikan operasi truk berdimensi dan muatan lebih.

Aktivitas truk berdimensi dan muatan lebih merusak aset negara, sehingga perlu ditindak.

Jalan rusak disebabkan 3 hal, yaitu konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL) dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.

Saat ini sedang marak pemberitaan jalan rusak di Provinsi Lampung. Masyarakat tidak tahu akan status jalan dan kewenangannya. Masyarakat tahunya jalan harus bagus dan tidak rusak, sehingga nyaman untuk dilewati.

Sesungguhnya, jalan yang rusak tidak hanya di Provinsi Lampung, di kebanyakan provinsi lainnya juga tidak jauh beda. Terutama pada status jalan kabupaten yang wewenangnya ada di bupati.

Jaringan jalan di Provinsi Lampung yang rusak (ringan dan berat) tidak hanya status jalan yang kewenangan membangun berada di pemda (gubernur dan bupati/walikota). Namun status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PUPR juga turut rusak 6,11 persen (78,95 km).

Menurut data kondisi jalan dari Kementerian PUPR tahun 2021 di Provinsi Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 km dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 km), sedang 60,61 persen (783,20 km), rusak ringan 4,38 persen (56,58 km) dan rusak berat 1,73 persen (22,37 km).

Sementara jalan provinsi 1.693,27 km dengan kondisi baik 64,45 persen (1.091,24 km), sedang 11,60 persen (196,40 km), rusak ringan 14,14 persen (239,44 km) dan rusak berat 9,81 persen (166,20 km).

Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 km dengan kondisi baik 33,80 persen (4.958 km), sedang 21,36 persen (3.133, 54 km), rusak ringan 27,06 persen (3.969,96 km) dan rusak berat 17,77 persen (2.607,07 km).

Melihat data itu, jalan kabupaten yang paling banyak mengalami kerusakan, yakni 44,83 persen (6.677,03 km).

Sebanyak 52 persen jalan daerah rusak. Untuk itu, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2023. Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah truk yang mengangkut melebihi tonase dan dimensi sehingga pemerintah diminta terlebih dulu membangun fasilitas jembatan timbang (Kompas.id, 25/01/2023).

Harapannya dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaiki jalan di daerah dapat mengurangi prosentese jalan rusak di daerah.

(*/Red/PI)

*).Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Loading