oleh

Ini Wajib Diketahui Ojol Yang Beroperasi di DKI Jakarta. Bakal Berlaku Jam Malam di Ribuan RT Zona Merah

PATRAINDONESIA. COM (Jakarta) — Ojek online (ojol) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus ekstra hati-hati.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jam malam. Ini khusus di wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk kriteria zona merah Covid-19.

Hal tersebut merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT.

Zona merah adalah wilayah yang memiliki lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif corona selama tujuh hari.

Mobilitas warga akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Per tanggal 8 April 2021, ada ribuan jumlah RT masuk dalamzona merah.

Antara lain, Jakarta Barat 755 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Utara 488 RT. Kemudian Jakarta Pusat 210 RT dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan memang warga dari RT zona merah dilarang berkeliaran dan berkerumun di luar rumah. Namun, aturan lebih lanjut mengenai jam malam akan diserahkan ke Satgas Covid-19 di tingkat RT.

“Nanti yang mengatur Satgas Covid di tingkat RT, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT,” kata Riza dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, kebijakan jam malam bagi RT yang masuk dalam kriteria zona merah bertujuan untuk menekan angka penularan. Warga yang berada dalam kawasan itu juga tidak diperkenankan untuk berkeliaran atau berkerumun di luar rumah.

“Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan,” ujarnya.

Selain menerapkan jam malam, RT zona merah juga harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan. Kemudian, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan.

Ini juga termasuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan juga harus ditiadakan. (yes/red/PI)

Loading