PATRAINDONESIA.COM (Sulawesi Utara) – Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji mencopot Salim Kamaluddin dari jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemberhentian Salim Kamaluddin dari jabatan berdasarkan surat edaran Nomor : 060/0443 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Daerah dan ASN dilarang terlibat politik praktis.
Dasar Salim Kamaluddin diberhentikan karena bersama Ibu Mutiara Al Yasin saat berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan permohonan rekomendasi Parpol dari DPP PAN (Partai Amant Nasional) untuk pemaketan Colon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Periode 2024-2029.
Rabu, 12 Juni 2024 media PatraIndonesia.com mencoba mengkonfirmasi Salim Kamaluddin dan dirinya membenarkan persoalan tersebut.
“Iya, soal ini hal biasa” ungkap Salim Komarudin.
“Tapi pejabat publik yang definitif itu diberhentikan harus sesuai peraturan dan ketentuan nanti mundur saat penetapan paket pencalonan Bupati/Wakil Bupati. Dan sebenarnya dilarang tidak bisa memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum Pilkada”,jelasnya.
“Untuk sikap maju sebagai Colon Bupati/Wakil Bupati, saya sudah siap lahir batin,” tutup Salim Kamaluddin dengan singkat.(Aslan/Red/PI).