PATRAINDONESIA.COM (Lampung) Pemkot Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Walikota Eva Dwiana melakukan sidak gudang penampungan bungkil kelapa sawit yang berada di Waylaga, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta aktivitas gudang bungkil sawit itu agar memperhatikan dampak lingkungan.
Hal itu karena, ada laporan bahwa warga sekitar gudang terdampak debu dan airnya tidak bisa dipakai karena aktivitas gudang bungkil sawit ini.
“Sehingga kita minta perusahaan agar bisa antisipasi dampak lingkungannya. Silakan saja investasi di sini, tapi juga harus baik dan benar serta dapat berdamai dengan masyarakat sekitar,” kata Eva.
Dari hasil sidak, pihak pengelola gudang bungkil sawit tidak bisa menunjukan izin atas aktivitas gudang penampungan bungkil tersebut saat di sidak, Selasa (11\6/2024) sore.
Dengan alasan pihak gudang tidak menunjukkan Izin, Pemkot Bandar Lampung menutup sementara gudang penampungan bungkil kelapa sawit yang berada di Waylaga, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung Arsyad, menyampaikan kemarin pihaknya telah melakukan sidak ke gudang penampungan bungkil sawit, namun terkait perizinan mereka belum bisa menunjukkannya.
“Jadi kita minta mereka menunjukkan izin yang berkaitan dengan usaha termasuk gudang yang mereka sewa. Kita sedang menunggu, sambil menunggu itu mereka tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan. Sehingga kita penutupan sementara,”paparnya.
Ia mengaku, pihaknya ingin para pengusaha ini melakukan usahanya dengan nyaman di Bandar Lampung dengan memiliki izin.
“Selain itu dampak yang timbul dapat diminimalkan, izin sesuai dan hubungan masyarakat terjalin dengan baik,”ungkap Muhtadi.
Dampak lingkungan itu jelas Muhtadi, pihaknya meminta pengelola untuk melakukan penanganan segera dilakukan.
“Jika mereka sudah mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang telah ditandatangani, dan menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha. Maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usaha,”jelasnya.
Sebelum diminta melakukan penutupan sementara itu, pihaknya telah melakukan rapat antara pelaku usaha dengan perizinan, lingkungan hidup, Camat serta pihak Kelurahan.
Dari hasil rapat itu, ada beberapa catatan yang intinya mereka diminta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal.
“Lalu tirai yang mereka pasang untuk menghalangi bedu keluar untuk diturunkan, dan pada saat proses bongkar muat yang menghasilkan debu di lantai luar diminta untuk melakukan penyiraman,”lanjutnya.
Muhtadi menjelaskan, pemilik usaha itu berada di Jakarta, yang di Lampung ini hanya penanggungjawab lapangan, sehingga ia harus berkoordinasi dengan pihak Jakarta.
“Walaupun begitu kita minta untuk dilaporkan ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti. Jadi kita memberikan waktu untuk menunjukkan, kalau izinnya tidak sesuai maka segera untuk mengurus izin melalui oss,”tutur Muhtadi.
Sementara itu, Pengawas gudang bungkil sawit, Benny menyampaikan,selama ini penyimpanan tidak ada debu karena tempat tertutup dengan rapat. Sehingga tidak ada debu keluar. Pihaknya juga langsung mengecek, dan melihat kondisi warga.
“Memang ada debu tapi tidak sampai 1 cm tebalnya seperti yang disampaikan warga. Dampak air kami sudah cek sendiri, tidak ada kontaminasi, bau atau berubah warna. Tapi memang kami belum uji laboratorium, karena itu tes secara manual dengan mencicipi rasanya. Jadi airnya tidak berasa asin atau pahit,”tutup Muhtadi. (Edy/Red/PI).