PATRAINDONESIA.COM (Jakarta)- Hari ini Senin (25/10/2021) Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada jam berangkat dan pulang kantor.
Pada pagi hari sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan di 13 titik. Seiring dengan menurunnya level PPKM DKI Jakarta yang sudah masuk level 2.
Pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tersebut hanya berlaku setiap Senin-Jumat saja dan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Namun hari ini ada penambahan jumlah titik penerapan sistem ganjil genap.
Penambahan titik ganjil genap itu untuk mengurangi peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta yang sudah masuk level 2 .
Penambahan titik sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta antara lain ,
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. 2. Jalan MH Thamrin
3. 3. Jalan Rasuna Said
4. 4. Jalan Fatmawati
5. 5. Jalan Panglima Polim
6. 6. Jalan Sisingamangaraja
7. 7. Jalan MT Haryono
8. 8. Jalan Gatot Subroto
9. 9. Jalan S. Parman
10. 10. Jalan Tomang Raya
11. 11. Jalan Gunung Sahari
12. 12. Jalan DI Pandjaitan
13. 13. Jalan Ahmad Yani. (Erika/Red/PI)