PATRAINDOESIA.COM ( Tangerang) – Kabar gembira di bulan Ramadhan ini buat Pejuang UMKM, dimana Poetra Nusantara Law Office bekerja sama dengan Kementerian UMKM dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menyelenggarakan program pembuatan “SERTIFIKAT HALAL GRATIS” bagi 100 peserta, khususnya untuk produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan UMKM.
Sertifikat halal merupakan tanda bahwa produk dan jasa yang ditawarkan dalam usaha sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal, maka suatu produk hasil usaha dinyatakan aman terutama bagi umat Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu beribadah.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Rasulullah Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
“Janganlah kamu membeli makanan sebelum kamu memastikan kehalalannya.” (HR. Muslim)
Ketua APMIKIMMDO (Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia) Kota Tangerang, Agus Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada media PatraIndonesia.com, menghimbau para pejuang UMKM usaha kuliner khususnya produk makanan dan minuman industri rumah tangga yang ada di Kota Tangerang dan Tangerang Raya agar segera memiliki sertifikat HALAL.
“Menjelang lebaran, biasanya marak penjualan kue-kue lebaran. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bahan untuk produk-produk yang dihasilkan benar-benar halal sesuai syariah dan hukum fikih Islam, sehingga menimbulkan rasa aman bagi konsumen muslim,” ujar Agus.
*Jenis Produk PIRT yang Memerlukan Sertifikat Halal*
1. Makanan dan minuman
2. Kosmetik dan perawatan tubuh
3. Obat-obatan dan suplemen
4. Produk pembersih dan detergen
5. Produk tekstil dan pakaian
*Manfaat Sertifikat Halal*
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim
2. Membuka peluang pasar yang lebih luas
3. Meningkatkan nilai jual produk
4. Memastikan produk aman dan seimbang
Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Indonesia menawarkan sertifikat halal gratis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan program ini, diharapkan UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan memperluas pasar mereka. (Guskur/PI/red)