oleh

Hari Ini Perbatasan Kota Surabaya Mulai Disekat. Begini Petunjuk Teknisnya!

PATRAINDONESIA.COM, (Surabaya) — Per hari ini Kamis, (06/05/2021) kota Surabaya sudah mulai melaksanakan penyekatan 24 jam penuh terkait dengan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.

Pelaksanaan penyekatan sudah dimulai sejak pukul 00.00 WIB tanggal 6 – 17 Mei 2021 di seluruh wilayah perbatasan Kota Surabaya.

Pantauan Patraindonesia.com dini hari tadi diperbatasan Suramadu sisi Surabaya tepat pukul 00.00 WIB dipasang pagar pembatas yang menutup semua jalur keluar dan jalur masuk kota Surabaya.

Dasar Pelaksanaan kegiatan adalah penyekatan ;

1. Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

2. Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Permenhub No. 13 Thn 2021 Pasal 2, KENDARAAN
yang TIDAK DIPERBOLEHKAN melintas, sebagai berikut :

1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

4. Kendaraan non plat L dan W dibuatkan lajur khusus di pos-pos penyekatan dan akan dilakukan pemeriksaan random

5. Kendaraan plat L dan W yang berpenumpang lebih dari 2 orang (sedan) dan lebih dari 3 orang (MPV) akan dilakukan pemeriksaan

Berdasarkan Permenhub No. 13 Thn 2021 Pasal 3, KENDARAAN
yang DIPERBOLEHKAN melintas, sebagai berikut :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI dan Kepolisian RI yang digunakan untuk melakukan dinas,

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang,

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,

7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat,

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar / mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau

9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

10. Kendaraan plat L W dengan penumpang KTP Surabaya dibuatkan lajur khusus di pos-pos penyekatan

11. Kendaraan berbasis aplikasi non plat L dan W, baik R2 / R4, hanya untuk mengantarkan makanan / barang

12. Kendaraan berbasis aplikasi non plat L dan W, baik R2 / R4, yang mengantarkan penumpang KTP Surabaya atau warga yang bertugas / bekerja di Surabaya dengan dibuktikan Surat Perintah Pimpinan, Instansi / SIKM / Surat Izin Perjalanan

13. MPU (Trayek Sidoarjo-Surabaya & Gresik-Surabaya) dengan pengecekan penumpang secara random.

Berdasarkan Permenhub No. 13 Tahun 2021, ORANG yang
DIPERBOLEHKAN masuk adalah :

1. TNI, Polri, ASN, BUMN, BUMD yang sedang melaksanakan tugas wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk yang ditandatangani oleh setingkat Eselon II / pimpinan tertinggi

2. Bagi pegawai swasta menunjukan surat izin tertulis dari pimpinan serta identitas dari pelaku perjalanan

3. Bagi masyarakat sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis setingkat Kepala Desa / Lurah (tanda tangan dan stempel basah) dengan tujuan darurat medis dan kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Surat berlaku individu dan hanya untuk 1 kali perjalanan.

Hal yang dilakukan di lokasi :
1. Penghentian kendaraan secara random terhadap kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran

2. Dilakukan pengecekan identitas dan SIKM (Surat Izin Keluar / Masuk)

3. Apabila tidak memenuhi syarat, akan diputarbalikkan atau dikembalikan ke daerah asal

4. Apabila memenuhi syarat, dipersilakan melanjutkan perjalanan dengan tetap mengutamakan prokes dan akan dilakukan rapid tes antigen secara acak / random

5. Apabila ditemukan travel gelap, akan dilakukan penindakan berupa tilang, kendaraan diamankan oleh Kepolisian, penumpang diturunkan dan dilakukan karantina 5 hari oleh Satgas Covid-19 Surabaya di Hotel Asrama Haji dengan biaya sendiri

6. Setelah dilakukan tes PCR dan hasilnya negatif, diperbolehkan untuk pulang ke daerah asal

7. Apabila dijumpai masyarakat yang menunjukkan indikasi Covid-19 maka akan ditangani oleh tim medis Dinkes

Peraturan penyekatan ini adalah bertujuan untuk kebaikan bersama namun semuanya kembali kepada pola pikir masyarakat bagaimana memahami aturan yang berlaku.

Buat temen-temen ojol sebagai pekerja sektor informal diberikan perlakuan dan perhatian khusus dikarenakan sampai dengan saat ini dianggap sangat membantu masyarakat di masa pademi dan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun semua kegiatannya tetap mematuhi dan menjalankan standar protokol kesehatan.(teguh/red/PI)

Loading