PATRAINDONESIA.COM – KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai Paman Birin dan paman dari pengusaha ternama Haji Isam, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (08/10).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Sahbirin tidak sendirian. Bersama dirinya, ada enam tersangka lain yang berasal dari kalangan pejabat daerah, swasta, hingga pengusaha. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau pihak yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024-2025,” ujar Nurul, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sahbirin diduga terlibat dalam penerimaan fee sebesar 5% dari sejumlah proyek besar di Kalimantan Selatan. Proyek pertama adalah pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan kontraktor PT Wiswani Kharya Mandiri senilai Rp 23,2 miliar.
Proyek kedua, pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia PT Haryadi Indo Utama senilai Rp 22,2 miliar. Selain itu, proyek pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi juga masuk dalam daftar, dengan penyedia CV Bangun Banua Bersama dan nilai proyek mencapai Rp 9,1 miliar.
Selama OTT, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 13 miliar yang diduga terkait fee 5% dari berbagai proyek tersebut. Rinciannya, Rp 1 miliar berasal dari fee proyek lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat, sementara Rp 12 miliar dan US$ 500 diduga berasal dari proyek lain di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.