oleh

Gadis 16 Tahun, Dicabuli, Dinikahi Siri dan Kemudian Dijual ke Para Lelaki

PATRAINDONESIA.COM (Palangkaraya) – Anak muda bernama H (21) asal Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur itu dengan mudah ditangkap polisi Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

H ditangkap gara-gara laporan seorang gadis belia, berusia 16 tahun. Anak gadis asal Dusun Utara, Kabupaten Barito Timur itu melaporkan penderitaannya dieksploitasi oleh pemuda bernama H tadi.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat kepada media menjelaskan, saat melapor, anak gadis tadi mengisahkan pengalaman hidupnya.

Ia, saat ini kabur dari cengkeraman H. Dengan tujuan memang ingin melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh H atas dirinya.

“Korban yang pergi dari rumah sejak tahun 2019 itu, berkenalan dengan tersangka sekitar bulan Juni 2021. Saat itu korban dipacari dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian pada pertengahan September 2021 korban dinikahi secara siri,” ungkap Kapolsek Dusun Tengah itu kepada awak media, Senin (18/10/2021).

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, selama mereka berpacaran, korban juga diduga dijual untuk melayani laki-laki lain. Namun uang hasil transaksi yang diberikan kepada korban hanya sekedarnya saja.

“Kurang lebih 3 sampai 4 laki-laki lain yang dia layani, ini masih kami selidiki lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Sesuai aturun hukum yang berlaku tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto pasal 76 huruf D, pasal 82 junto pasal 76 huruf E, pasal 88 junto pasal 76 huruf I dan atau pasal 289 KUHP, dan atau pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/ok/Red/PI)

Loading