oleh

Disposisi Pj. Bupati Dinilai Tak Adil, Diskominfisantik Batalkan ABT Adventorial APBDP 2024.

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Buntut protes puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap disposisi Pj. Bupati Barito Timur, Indra Gunawan yang dinilai tidak berkeadilan dan diduga ada aroma unsur KKN puluhan wartawan hadir di Dinaskomifisantik Senin, 19 Agustus 2024 yang dikordinir oleh Boy Tandrio Mato.

Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu puluhan wartawan berunjuk rasa ke DPRD Bartim setidaknya menyampaikan 7 point tuntutan diantaranya pembatalan ABT untuk media di APBD Perubahan dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri menarik Pj. Bupati Barito Timur, Indra Gunawan dan mengganti dengan Pj. Bupati yang baru.

Adapun bentuk protes puluhan wartawan berawal dari adanya disposisi ” khusus ” Indra Gunawan kepada 3 media yaitu dalam ABT APBD Perubahan Tahun 2024 senilai Rp. 400 juta.

Boy Tanrio Mato selaku koordinator wartawan pada media Patraindonesia.com Senin, 19 Agustus 2024 di Kantor Dinaskominfisantik Barito Timur menyampaikan akan tetap menuntut 7 point berdasarkan tuntutan kami waktu Demo di Kantor DPRD kemarin.

” Kehadiran kami dengan teman – teman wartawan yang tergabung dalam aksi menuntut keadilan kemarin di DPRD Bartim tetap menuntut 7 point itu, dan tidak ada kata tawar menawar ” tegas Boy.

Kata dia lagi hari ini kami mengantar surat ke Diskomifisantik terkait undangan mereka hari ini, dan kami minta jawaban tertulis dari mereka, jika tuntutan kami diabaikan maka kami akan turun demo ” terangnya dengan muka merah.

Lanjutnya tadi kami kasih tempo 3 hari jika tidak ada jawaban yaitu tadi kami akan demo.

” Kami kasih waktu 3 hari untuk mereka jawab, jika sampai batas waktu tidak ada jawaban maka kami akan demo ke Kantor Diskomifisantik ini ” tutupnya. Selang beberapa jam di Sekretariat IWO Bartim, Boy kembali menyampaikan pada media ini bahwa Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Dwi Aryanto membalas surat mereka dengan 3 poin :

1 . Dinas Komunikasi

Informatika

Persandian dan

Statistik Kabupaten Barito Timur membatalkan seluruh anggaran media pada APBD Perubahan tahun 2024 sesuai poin 2 dalam surat.

2 . Poin 3,4 dan 5 akan kami gunakan sebagai bahan untuk menyusun peraturan terkait kerja sama pemberitaan dengan media.

3 . Poin 1 dan 6 bukan ranah dan kewenangan Diskomifops Kabupaten Barito Timur.

Media ini mencoba mengubungi Kadis Komifops terkait mau dialih kemana Anggaran Biaya Tambahan pada APBD Perubahan tahun 2024 yang dibatalkan tersebut namun tidak terhubung. ( Mardianto / Red / Pi)

Loading