oleh

Demo Mahasiswa Dibubarkan Paksa. Polisi Bertindak Brutal

PATRAINDONESIA. COM (Tangerang) — Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Rabu,(13/10/21) dibubarkan paksa oleh anggota Kepolisian Polresta Tangerang.

Pembubaran paksa itu, sebagaimana terlihat pada vidio yang viral di media sosial, tampak sangat brutal. Polisi berpakaian hitam-hitam itu tampak memukul, membanting dan menyekap para mahasiswa.

Polisi mempertontonkan tindakan brutal dan keras terhadap para mahasiswa.

Para mahasiswa ditangkap dan diperiksa. Terlihat di aula depan telah berjejer massa aksi yang sedang diamankan oleh Polresta Tangerang untuk ditest urine dan dilakukan test swab serta diberikan pengarahan singkat oleh beberapa anggota yang sedang bertugas.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH, S.IK menjelaskan dalam pers confrencenya, Polda Banten meminta maaf.

“Dan saya juga sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada mahasiswa yang telah mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unjuk rasa. Kami sudah memastikan kondisi kesehatan korban dan saya sendiri yang langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Mulya. Dengan hasil uji kesehatan dengan kesimpulan awal kondisi fisik baik kesadaran penuh dengan suhu tubuh 36,5 derajat dan untuk obat – obatan telah diberikan kepada korban berikut dengan beberapa vitaminnya. Dan untuk rontgen otak nanti akan diambil dan akan disaksikan dengan beberapa rekan sesama Himata”, Jelasnya.

Lebih Lanjut Kombes. Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH, S.IK menambahkan, “Saat ini kami telah mengamankan 11 peserta aksi dan 3 orang sedang dalam pendalam oleh kami terkait proses uji urine, unjuk rasa siang hari ini yang kurang lebih ada dari 5 komponen elemen mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan untuk 4 komponen elemen mahasiswa sebelumnya berjalan dengan aman tidak ada kericuhan dan hanya dari 1 komponen elemen mahasiswa dari himata yang terjadi pp dengan anggota kami.

Ketegangan terjadi saat tim negosiator Polersta Tangerang meminta perwakilan dari elemen mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat kesbangpol linmas Kab. Tangerang yang dimana hari ini kebetulankoko bupati dan forpimda sedang melaksanakan kegiatan Hari Ulang Tahun Kab. Tangerang yang ke 389 namun dari pihak komponen elemen mahasiswa Himata tetap bersikukuh untuk bertemu dengan bupati sehingga terjadi dorong – mendorong antara pengunjuk rasa dengan pihak keamanan dalam aksi tersebut.

Aksi komponen elemen mahasiswa kali ini dipastikan tidak ada tanda pemberitahuan dari Polresta Kab. Tangerang dan untuk diketahui saat ini kita (Kab. Tangerang) masih termasuk kedalam PPKM Level 3 yang mana kegiatan kerumunan masih harus dibatasi sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 dan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kemudian terhadap oknum anggota berinisial NP berpangkat brigadir polresta tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan dengan Bidpropam Mabes Polri yang didampingi oleh Bidpropam Polda Banten.
NP meminta maaf kepada korban MFA dan juga kepada orangtua korban.

Kemudian oknum NP telah meminta maaf secara langsung kepada korban (MFA) dan juga orangtua korban dan tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada niatan untuk melukai kepada yang bersangkutan.

“Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi penanganan yang diluar standart operasional prosedur dan sudah berjanji langsung baik kepada korban maupun keluarga korban,” tutup Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH, S.IK. (*/’red/PI)

Loading