oleh

CATATAN DARI BARITO TIMUR (1): Kategori Penilaian ‘BAIK’

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sejak 25 September 2023, Indra Gunawan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3-3937 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Timur, Menteri Dalam Negeri menetapkan dan mengangkat Indra Gunawan, SE. MPA Jabatan Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam diktum ketiga disebut masa jabatan Bupati Barito Timur sebagai dimaksud dalam diktum kesatu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yaitu 25 September 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, khususnya bagian Keempat Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj. Bupati, Pj. Wali Kota Paragraf 1 Pengusulan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota Pasal 9 (1) Pengusulan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dilakukan oleh :
a. Menteri
b. Gubernur, dan
c. DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten /Kota.

DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten / Kota sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat menerima masukan dari kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian. Pasal 14 (1) Masa jabatan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Di sini jelas bahwa Indra Gunawan hanya menerima SK penugasan sebagai Pj. Bupati Barito Timur, dan yang berhak mengusulkan penggantian Pj baik atas nama yang sama atau nama yang berbeda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 di atas adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD Kabupaten. Bukan yang bersangkutan mempunyai keinginan.

Dalam pelaksanaan sebagai Penjabat Bupati dengan peraturan perundang undangan di atas setiap 3 (tiga) bulan sekali seluruh Penjabat Gubernur / Bupati / Wali Kota dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan pertanggungjawaban sebagai Penjabat. Dan alhamdulillah penilaian dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pj. Bupati Barito Timur sampai dengan akhir ini masih dalam kategori “BAIK”. (*/Red/PI)

Loading