PATRAINDOENSIA.COM (Kota Tangerang) – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perannya dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja di sektor informal. Hal ini ditegaskan oleh Hari Dwi Marwoko, Kepala Bidang Pesertaan Program Khusus dan Keagenan Kota Tangerang, yang menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi setiap lapisan pekerja.
Dalam sebuah dialog dengan Redaksi Patraindonesia.com ( 23 September 2024) di salah satu sudut Kota Tangerang, Hari menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semua program tersebut dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, baik selama masa kerja maupun setelah pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan membagi kepesertaan menjadi dua segmen utama: Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja PU, termasuk karyawan swasta, pegawai pemerintah, dan pekerja formal lainnya, dapat mengakses seluruh jaminan yang ditawarkan.
Sementara itu, pekerja BPU mencakup sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang, pengemudi transportasi online, serta pelaku usaha mikro. Meskipun mereka tidak terikat oleh perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa pekerja sektor informal tetap memerlukan perlindungan sosial yang memadai untuk menjaga kesejahteraan di masa mendatang.
BPJS Ketenagakerjaan menyadari masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta. Oleh karena itu, upaya aktif dilakukan untuk menarik lebih banyak peserta melalui kemudahan pendaftaran serta skema pembayaran iuran yang lebih terjangkau. Bagi pelaku usaha mikro yang sering kali menghadapi kendala finansial, tersedia pula berbagai program jaminan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditawarkan untuk membantu pekerja informal yang sewaktu-waktu kehilangan penghasilan. Hal ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman di tengah ketidakpastian ekonomi, terutama bagi pekerja sektor informal.
Dalam himbauannya, BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja sektor informal untuk segera mendaftarkan diri. Jaminan sosial ini bukan hanya melindungi pekerja itu sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga mereka. Dalam kasus kecelakaan kerja, perlindungan sosial dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak.
Sementara itu, Zain Setyadi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, juga memberikan himbauan kepada pelaku UMKM, baik yang formal maupun non-formal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan sosial, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat lebih terjamin kesejahteraannya.
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi nyata bagi pekerja di seluruh lapisan masyarakat, memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan sosial yang layak di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. (Marully/Red/Pi)