PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Palangka Raya Bea Cukai Palangka Raya berhasil menegah atau mengamankan 52 ribu batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang yang diduga rokok ilegal. Saat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diperkirakan nilai rokok ilegal ini sebesar Rp65.265.000 dengan nilai cukai Rp34.788.000.
“Tersangka kita denda sesuai dengan ketentuan sebesar Rp104.864.000,” kata Asep, dalam rilisnya, Selasa (3/10/2023).
Asep Komara menegaskan, jika tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Firman Yusuf menyebut, bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/ 2022, sejak tahun 2023 sejumlah tindak pidana cukai dapat dilakukan proses penyelesaian perkara dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.
Firman mengimbau kepada masyarakat jangan untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Banyak info soal ciri-ciri rokok ilegal yang bisa diakses oleh masyarakat, masyarakat juga dapat bertanya secara langsung kepad Bea Cukai setempat.
“Jangan sekali-kali terlibat jual beli rokok ilegal. Karena ini merupakan tindak pidana. Jika masyarakat mengetahui atau mendapati rokok yang diduga ilegal bisa langsung melapor. Kami juga apresiasi kepada masyarakat atau perusahaan jasa ekspedisi yang telah koorperatif kepada Bea Cukai,” pungkasnya. (*)