oleh

Bawaslu Barsel Dinilai Keliru BBHAR DPC PDI-Perjuangan Batalkan Putusan KPU Terkait DCT Calon Legislatif

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai keliru oleh pihak Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan, dengan memerintahkan membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU dengan nomor : 222/HK.03.01/6204/2023
Tanggal 3 (tiga) Nopember 2023, Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Barsel, dengan dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Kabupaten Barsel dengan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023 pada Tanggal 1 Desember 2023.

 

Inti dalam amar putusannya, Bawaslu Barsel menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu. Dengan Memerintahkan KPU Kabupaten Barsel membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 3 Nopember 2023 tentang daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barsel. Untuk memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sekaligus mendiskualifikasi bagi calon legislatif yang diloloskan dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Barsel yang telah terbukti sah serta menyakinkan melanggar ketentuan dari peraturan KPU Nomor : 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atas nama: 1. Ashadi Jaya, SH. 2. Taufuk Hidayat, ST. 3. Drs Liharfin, M.Si. 4. Ir Teguh B Leiden, MT. 5. Sri Anita. 6. Dangsiono.

Memerintahkan terlapor nama perihal dimaksud tersebut di atas untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Terkait dengan hal itu BBHAR DPC PDI-Perjuangan Barsel dan beberapa Caleg yang terkait, pada Tanggal 3 (tiga) Desember 2023 telah mendatangi KPU Kabupaten Barsel serta menyerahkan Surat Tanggapan ke KPU terkait Putusan Bawaslu dimaksud.

Hal itu disampaikan Kepala BBHAR DPC PDI-Perjuangan Barsel H. Jainal Aripin, SH kepada beberapa awak media, Senin, (04/12/2023) di Buntok.

Dijelaskan dia, mendasari perihal dimaksud tersebut, BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Barsel menganggap dan berkeyakinan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023 Cacat Hukum. Karena Proses sengketa dimaksud menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 merupakan proses sengketa pelanggaran adminstratif.

“Yang seharusnya putusan hanya mengandung unsur : Koreksi, perbaikan dan peninjauan kembali, sehingga setelah kami mempelajarinya amar putusan bawaslu tersebut seharusnya tidak membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 Tanggal 3 Nopember 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dan juga tidak mendiskualifikasi bagi calon legislatif, atas nama: 1. Ashadi Jaya, SH. 2. Taufuk Hidayat, ST. 3. Drs Liharfin, M.Si. 4. Ir Teguh.B Leiden, MT. 5. Sri Anita. 6. Dangsiono,” ucap H Jainal Aripin, SH.

Menurut dia, bahwa putusan Bawaslu Barsel tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, dan meminta kepada KPU setempat untuk mengesampingkan putusan Bawaslu dimaksud. Kemudian lanjut dia, BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Barsel akan segera melakukan langkah-langkah berikutnya :

“Yaitu dengan melaporkan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan ke DKPP. Dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah lainnya, karena para caleg merasa dirugikan dengan adanya putusan dimaksud,” tegas Jainal Aripin.

Terpisah, ketika media ini mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Barsel guna mengkonfirmasi terkait dengan perihal dimaksud tersebut, pihak Satuan Pengaman (Satpam) Bawaslu setempat atas nama Beta Handriani mengatakan, pejabat Bawaslu tidak berada di kantor.

“Bapak tidak di tempat, masih di luar kota,” terangnya kepada media ini.

Kemudian, media ini juga mencoba mengonfirmasi via WhatsApp Ketua Bawaslu Barsel, namun tidak ada jawaban. Hal ini tentunya mengundang tanya bagi kita semua ada apa dengan Bawaslu Barsel.?

Sementara, ketika media ini mengkonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel Roslina mengatakan, pihaknya saat ini menyikapi terkait hal itu sesuai dengan jalur atau presedur.

“Bahwa kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI, untuk minta koreksi terhadap keputusan itu dan cuma itu yang bisa kami lakukan saat ini. Terkait dengan keputusan itu kami masih menunggu putusan di sana,” pungkasnya. (Amar/Red/PI).

Loading