PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran).– Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari enam orang melakukan audit investigatif terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Munca.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Kamis (30/7/2026) pukul 08.30 WIB.
Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Sebelumnya, Kejari memutuskan melimpahkan penanganan dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes Munca kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif.
Dalam proses pemeriksaan, tim APIP meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur desa, pengurus BUMDes, serta pihak terkait lainnya guna melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan.
Namun, Kepala Desa Munca yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ketua BPD Desa Munca, Rohman, mengatakan pembahasan dalam audit lebih difokuskan pada aset-aset milik BUMDes.
“Ada beberapa aset yang sudah dikembalikan, termasuk elpiji, galon, dan aset lainnya,” ujar Rohman.
Menurutnya, Kepala Desa juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan aset yang berkaitan dengan BUMDes serta menyelesaikan persoalan dana ketahanan pangan.
“Pak Kades memiliki etika baik untuk mengembalikan dan menyelesaikan dana ketahanan pangan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, menegaskan audit yang dilakukan hanya berfokus pada pengelolaan BUMDes sesuai dengan laporan yang diterima dari Kejari Pesawaran.
“Kami audit hanya tentang BUMDes berdasarkan laporan yang masuk dari pelimpahan Kejari Pesawaran,” terangnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, besaran pasti kerugian masih menunggu hasil akhir audit investigatif yang sedang dilakukan oleh tim APIP.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Munca. Sebelumnya, Kepala Desa Munca juga telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, warga berharap proses penanganan dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes tetap berjalan hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila kerugian keuangan negara dikembalikan, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Meski demikian, proses lebih lanjut tetap mengikuti hasil audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan kerugian keuangan negara dan dilakukan pengembalian, mekanisme penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Asen/Red/PI).
![]()








