oleh

Aksi Malari Menagih Janji , Payung Hukum Bagi Driver Ojol Harga Mati

 

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta)

Laskar Malari kembali beraksi turun ke jalan setelah 4 tahun menunggu kepastian janji dari Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia mengenai Payung Hukum sebagai perlindungan hukum bagi pekerja ojek online.

Tuntutan sebagai bagian dari wujud adanya ketimpangan sosial yang terjadi dalam sebuah profesi pekerja transportasi online yang berbasis kemitraan. Dimana Prinsip pada hubungan saling menguntungkan tidak terwujud.

Dani Stefanus, penanggungjawab aksi menyampaikan bahwa tanpa adanya payung hukum maka profesi ojek online menjadi sangat rentan terhadap praktek perbudakan modern yang berkedok aplikasi transportasi.

“Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap profesi ojek online yang tertuang dalam sebuah aturan hukum didalam lembar negara menjadi sangat penting bagi kemaslahatan driver ojol,” ungkap Dani

Anton ketua umum Patra Indonesia menyatakan bahwa Intinya saat ini payung hukum bagi driver ojol adalah harga mati . Tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Profesi ojek online harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap segala aktivitas pekerjaannya. Sehingga aplikator tidak sepihak dalam kegiatan bisnisnya,”ujarnya

Sampai dengan saat ini hak hak mitra masih banyak yang terabaikan. Salah satunya adalah perihal tarif dan sistem kerja yang kurang berpihak kepada driver sebagai mitra aplikator.

Sebagai sebuah profesi kerja dengan sistem kemitraan banyak dilema dan problem besar jika tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dalam ekonomi ruang digital. Diskriminasi dan ketimpangan akan terjadi.

Seperti kita ketahui dalam ekosistem bisnis ruang digital , sarana kerja seperti kendaraan baik sepeda maupun mobil , hp notabene adalah milik pribadi para pelaku penggiat transportasi online (Driver).

Bagi aplikator adalah sebuah capitall yang jika dikelola dengan baik akan memberikan potensi keuntungan yang sangat luar biasa.
Capitall ini pula lah yang ikut meningkatkan nilai valuasi sebuah perusahaan start up hingga mencapai derajad decacorn

Asset pribadi yang di miliki driver digunakan untuk membangun dan mengembangkan sebuah ekosistem bisnis yang membuat sebuah perusahaan nilai valuasi terus meningkat hingga mencapai ratusan triliyun.

Sementara asset yang dimiliki driver nilai valuasi mengalami penyusutan. Sebagai pemilik asset driver tidak mendapatkan kompensasi apa pun selain ongkos kirim atau biaya jasa antar.

Achmad Sapii atau yang akrab disapa bang Kemed , salah seorang pemerhati transportasi digital menyampaikan dalam suatu pandangannya bahwa para pelaku penggiat transportasi online seharusnya mendapat kompensasi atas pengembangan usaha.

“Sebagai pemilik capitall , driver seharusnya mendapatkan kompensasi terhadap pengembangan usaha yang terjadi di dalam ekosistem bisnis aplikator dan pastinya bukan sekedar ongkos kirim , tarif, & biaya jasa,” ujar Kemed

Wahid salah seorang driver ojol menyampaikan bahwa payung hukum bagi ojol bukan suatu kemustahilan, namun demikian perlu waktu dan tenaga serta konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan bersama para driver ojol. Selasa (01/03/2022)

“Pemikiran dan perjuangan terkait Payung Hukum sudah sejak lama, tidak setahun atau dua tahun kita perjuangkan. Namun sampai sekarang tidak pernah mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari para pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkap Wahid salah seorang driver asal Ciracas

Yunus driver ojol dari Medan menyampaikan bahwa adanya monopoli bisnis menjadi salah satu polemik serta delematika para pekerja ojek online selain adanya ketimpangan pendapatan .

” Aplikator sebenarnya hanyalah berprofesi sebagai calo para tukang ojek dimana dalam perkembangannya memberlakukan sistem monopoli bisnisnya. Sehingga para pekerja ojek online semakin merasakan dampak negatif serta deskriminatif dari pihak calo berkedok pengusaha aplikasi,” ujar Yunus

Negara sesuai dengan fungsinya sebagai Negara yang menganut faham Negara Kesejahteraan dan Negara hukum maka Negara wajib membentuk peraturan
perundang-undangan secara Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus) dibidang Ojek Online dan jasa transportasi online.

Negara perlu mengatur kembali serta membentuk peraturan hukum dan perundang-undangan terhadap transportasi Online agar tercapainya suatu kepastian hukum dan ketertiban hukum.

Selain itu perlu adanya pengawasan dari Dinas Perhubungan terhadap kegiatan transportasi online dan perusahaan transportasi online dibawah kendali pemerintah.

Erika,Teguh/Red/PI

Loading