PATRAINDONESIA.COM, (Pasuruan)-Warga RT 02 RW 06 Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon Kecamatan Rembang, Pasuruan mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan terkait pipanisasi PDAM di wilayahnya.
DPRD Kabupaten Pasuruan pun melakukan hearing guna mensikapi permasalahan yang terjadi di Dusun Mojokopek dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang terjadi.
Hearing tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci-Bangil, Panumbuan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (11/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Hearing dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M Sudiono Fauzan, S.Ag. M.M., anggota Komisi 3, LSM Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Pasuruan, warga Dusun Mojokopek, Carik Desa Mojoparon, PDAM Pasuruan, PT. Mitra Alam Segar (PT. MAS) .
H. Ruslan ketua komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan diawal pembicaraan mengatakan bahwa prinsipnya kita bertemu di ruangan ini bukan untuk emosional pribadi, tetapi bagaimana mencari solusi terbaik terhadap masalah yang ada.
Namun hearing itu tidak dapat diteruskan dikarenakan setelah ditunggu 30 menit dua pejabat pemerintahan yaitu Kepala Desa (Kades) Mojoparon dan Camat Rembang tidak hadir.
Dikarenakan ketidakhadiran kedua pejabat tersebut, untuk sementara masalah terkait pipanisasi di Dusun Mojokopek RT02 RW06, Desa Mojoparon dihentikan. Warga serta perwakilan PDAM Pasuruan diminta untuk meninggalkan ruangan rapat.
Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Kades Mojoparon, Carik maupun perangkat Desa Mojoparon tidak mengetahui. Mereka tidak mendapatkan informasi dari Kades terkait ketidakhadirannya.
M.Muizul Carik Desa Mojoparon sampaikan bahwa permasalahan pipanisasi di wilayah RT02 RW06 Dusun Mojokopek sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Tingkatkan organisasi sudah jelas, ada RT, RW, Kepala Dusun dan Kepala Desa. Tidak ada yang tidak dapat diselesaikan asalkan semua masuk akal, bijaksana dan sesuai prosedur,” tutur
Sementara itu Eko dari perwakilan PDAM Pasuruan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan pipa PDAM di Dusun Mojokopek RT02 RW06 telah sesuai petunjuk pelaksanaan.
“Kami hanya melakukan pemasangan pipa PDAM sesuai petunjuk pelaksanaan dari pimpinan. Sedangkan permasalahan yang terjadi di dalam pemerintahan desa terkait hal-hal teknis bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya
Senada dengan hal itu, Indra dari bagian hubungan pelanggan PDAM mengatakan jika proses pengerjaan pipanisasi sebagai bagian pelayanan publik untuk membantu warga mendapatkan air bersih.
(Teguh/Red/PI)
![]()

