oleh

Lisda Arriyana: Damang Adat Harus Mampu Tegakkan Hukum dan Wibawa Adat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) –
Damang Adat diharapkan bersungguh-sungguh menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat.

Itulah pesan Pj Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana saat melantik H Mulyadi sebagai Damang Adat Kecamatan Jenamas periode 2022-2028, di Kantor Kecamatan Jenamas, Senin (20/6/2022).

Apalagi, Damang adat merupakan mitra pemerintah dalam menegakkan hukum maupun hukum adat.

“Damang adat merupakan mitra pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dalam menegakkan, memperjuangkan dan melestarikan hukum maupun hak adat masyarakat,” ucapnya.

Lisda berharap, agar Damang yang dilantik bisa melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai tanggung jawab dan tugas fungsinya.

Mengingat, saat ini harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap peningkatan pelayanan, termasuk lembaga adat sebagai salah satu dari bagian kehidupan masyarakat itu sendiri.

“Sebagai Damang Adat tugasnya menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedemangan, menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat,” ingatkan Lisda.

Lebih lanjut Lisda mengatakan, “Damang Adat juga harus menjadi pelopor bagi masyarakat adat dalam memelihara, mengembangkan dan menggali kesenian dan kebudayaan asli daerah, serta memelihara benda-benda dan tempat bersejarah, mengelola hak-hak adat serta membantu pemerintah terutama di bidang adat.’

Damang memiliki peran, tugas dan fungsi yang menyeluruh dalam kehidupan masyarakat. Begitu besarnya pengaruh Damang Adat dalam kehidupan bernegara khususnya masyarakat adat.

“Maka dari itu, Damang Adat diharapkan juga terus komitmen untuk turut serta memelihara dan menjaga stabilitas daerah dan nasional.”

Lisda wanti-wanti, agar “Damang yang dilantik optimal dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya. Selain itu mendorong masyarakat terus menjaga dan melestarikan serta membudayakan falsafah hidup Budaya Huma Betang atau hidup beradat. ” (*/Red/PI)

Loading