oleh

Badan Narkotika Nasional Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 255.96 kg

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran kurang lebih 255,96 kg sabu yang berada di dalam kemasan teh Cina. Dikutip dari laman Media Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI

Barang haram tersebut berasal dari wilayah Segitiga Emas yakni pedalaman Myanmar, Thailand, dan Laos.

“Minggu pertama bulan suci Ramadhan, kami mengungkap 2 kasus besar penyelundupan narkotika dengan total tersangka 5 orang dan barang bukti yang disita mencapai 255,96 kg sabu-sabu,” kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BNN RI, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Barang tersebut berasal dari sindikat Golden Triangle (Segitiga Emas). Hal itu berdasarkan bungkus yang digunakan, serta hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI.

Adapun yang menjadi ciri khas dari bungkus sabu-sabu milik Golden Triangle adalah menggunakan bungkus teh China.

“Kedua kasus besar tersebut berasal dari Provinsi Aceh, dengan kasus pertama berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan kasus kedua berlokasi di Kabupaten Bireun.”

Terkait dengan kasus pertama, BNN berhasil mengungkap 203,99 kg sabu-sabu di Aceh Timur pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB.

Dalam pengungkapan ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur, Aceh.

BNN mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

Setelah melakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” ucap Golose.

“RH kedapatan memiliki 51,971 kg sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” tutur Golose.

Dari pengakuan tersangka, RH diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih menjadi buronan BNN.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Asen/Red/PI).

Loading