oleh

Berkenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi F di Pondok

PATRAINDONESIA.COM (Palangka Raya)* – Akibat berkenalan di media sosial, dan berlanjut pada komunikasi intens hingga komunikasi pesan singkat dan telepon seluler via WhatsApp (WA), ST (14 Tahun) disetubuhi terlapor F (20 Tahun) di sebuah pondok kayu milik temannya di Komplek Bumi Palangka II, Jalan Antang Darahen Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Diketahui, aksi bejat terlapor F terhadap korban ST dilakukan sebanyak enam kali, dalam lima kali pertemuan di waktu dan hari yang berbeda di sebuah pondok kayu yang sama.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol, Ronny M Nababan mengatakan, setelah korban berkenalan di medsos melalui Instagram (IG) serta berkomunikasi intens, terlapor dan korban melanjutkan komunikasi menggunakan telepon seluler via WA.

Dari seringnya berkomunikasi telepon seluler via WA, terlapor F mengajak korban ST bertemu di depan sebuah tempat perbelanjaan di Jalan Rajawali, guna mengajak korban jalan – jalan berkeliling sambil berbelanja pada sebuah tempat perbelanjaan. Setelah diajak berkeliling jalan lanjut dia, Korban ST dibawa terlapor kesebuah pondok milik temannya.

“Di pondok terbuat dari kayu itu terlapor melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan korban ST, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali, dalam lima kali pertemuan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan Korban ST, terlapor F sempat mengancam untuk tidak menceritakan aksinya kepada orang tua korban. Setelah orang tua korban ST mengetahui adanya persetubuhan tersebut, pihaknya melaporkan kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 19:10 WIB.

Unit PPA merupakan unit yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Setelah alat bukti telah terkumpul berdasarkan keterangan dari saksi, maka Unit PPA mendatangi tempat lokasi kejadian perkara (TKP) dan mendapati terlapor telah bersama pihak keluarga korban ST.

“Sebab keluarga korban ST yang lebih dulu mendatangi. Terlapor mengakui perbuatannya terhadap korban kemudian Anggota Unit PPA membawa terlapor dan dilakukan proses penyidikan,” demikian pungkas Ronny M Nababan. *(ARI/Red/PI).*

Loading