oleh

Tujuh Organisasi Wartawan Laporkan Dua Pengujar Kebencian

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Tujuh Organisasi wartawan di Pesawaran melaporkan tindakan ujaran kebencian dan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik di Polres Pesawaran Minggu (02/01/2021).

Dalam surat tersebut menyimpulkan bahwa dugaan tersebut diketahui dari video yang disebarkan melalui media YouTube dan WhatsApp berupa ujaran kebencian dan provokasi dalam transaksi elektronik dan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kedua terlapor adalah Abdul Manaf dan Zaidan.

Saat ini laporan sudah diterima oleh polres pesawaran dengan nomor : STPL / B /03 / I / 2022 / SPKT / POLRES PESAWARAN / POLDA LAMPUNG.

Rama Diansyah selaku ketua koordinator mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan oleh ketujuh organisasi wartawan.

“Ya hari ini kami dari tujuh organisasi Pers yang ada di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan keduanya karena tidak adanya itikad baik untuk meminta maaf atas ucapan mereka di medsos,”ujarnya.

“Berikut ini keempat poin dugaan yang dilaporkan :

1. Pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh Abdul Manaf dan Zidan yang video nya tersebar di medsos.

2. Merampas kemerdekaan pers dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.

3. Penghasutan dan provokasi RAS dibuktikan dengan rekaman video saudara Zidan yang menantang wartawan dengan menyebut daerah.

4.Ujaran kebencian melalui medsos,”. Tegas Rama.

Ketujuh organisasi wartawan yang melaporkan keduanya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran, FKW – KP , IJKP, AWPI Pesawaran, KO-WAPPI, KWRI Pesawaran, FWFI. (*red/PI).

Loading

Komentar

1 komentar

Komentar ditutup.