PATRAINDONESIA. COM (Kotawaringin Lama) — Penggunaan jaring jenis selambau masih dilakukan oleh para nelayan di Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Senin (25/10/2021) pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) Masoraian didukung PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) melakukan patroli gabungan bersama aparat penegak hukum di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Patroli gabungan antara lain melibatkan Polisi Hutan (Polhut), Polairud Polres Kotawaringin Barat, Penyidik dari Dinas Perikanan dan Kelautan, KPHP, dan Polsek Kotawaringin Lama.
Dalam patroli tersebut penegak hukum merazia dua jaring selambau di daerah aliran sungai (DAS) Lamandau, khususnya di dua anak sungai, yaitu Sungai Sampak Besar dan Sungai Sampak Kecil.
Kedua jaring selambau tersebut dipasang menutup Sungai Sampak Besar dan Sungai Sampak Kecil. Kedua anak sungai ini menghubungkan antara Sungai Lamandau dengan Danau Masoraian.
Secara kebetulan, kedua anak sungai Lamandau tersebut berada dalam wilayah yang dilindungi, yaitu Wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) Masoraian.
Kedua jaring tersebut dilarang digunakan, karena lebar mata jaringnya di bawah ketentuan, yaitu 1,75 cm. Karena jaring selambau ini sejenis dengan jaring pukat harimau, maka dilarang digunakan. Seluruh ikan yang ada, termasuk anak ikan yang sebesar kelingking, bisa terjaring.
Atas perintah penegak hukum tersebut, maka kedua jaring yang ada di dua anak sungai itu dizaria dan sebagian diambil sebagai barang bukti pelanggaran hukum.
Kedua nelayan yang memasang jaring selambau akhirnya dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama untuk diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya memasang selambau.
“Kita masih bertujuan membina mereka. Makanya kita minta mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata salah seorang petugas dari Polairud. (ok/Red/PI)