oleh

Tiga Begal Yang Bunuh Mita Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembegalan yang menewaskan karyawan Basarnas di kawasan Kemayoran bernama Mita Nurkasanah.

Satu pelaku utama masih menjadi DPO (daftar pencarian Orang).

Dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar tersangka utama DPO segera menyerahkan diri.

“Saya minta secepatnya menyerahkan diri, saya kasih waktu. Kami sudah tahu identitasnya,” lanjut Yusri

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR dan Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran,” kata Yusri dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021) di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, tegas Yusri.

Saat di tes urine ketiga pelaku positif menggunakan narkoba yang dibeli dari hasil penjualan ponsel milik korban.

Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.

Sebagaimana diberitakan Patraindonesia.com (Jumat, 22/10/2021) Mita, karyawati Basarnas itu dibacok, ditusuk dan dirampas HP-nya oleh dua pemuda. Mita akhirnya tewas, Jumat (22/10/2021) Pukul 02.50 WIB.

Pelaku membacok korban sehingga korban mengalami luka di bagian lemak tangan kiri dan dibawah ketiak korban sampai menembus paru. (Asen/red/PI)

Loading